Eksekusi Tanah Kentingan Baru Solo Rusuh, Petugas Kejar Warga yang Menghalangi
Eksekusi Tanah Kentingan Baru Solo Rusuh, Petugas Kejar Warga yang menghalangi. Beberapa ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Sementara puluhan warga lainnya hanya bisa pasrah, melihat rumah yang belasan tahun mereka tempati dirobohkan.
Proses eksekusi tahap kedua tanah Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (19/12), kembali mendapatkan penolakan warga. Sejak pagi puluhan warga membuat barikade di setiap gerbang masuk kampung. Warga juga membakar ban bekas, serta memasang spanduk penolakan.
Pukul 8.15 eksekusi dimulai, puluhan petugas Satpol PP dan kepolisian merangsek masuk. Warga dengan sekuat tenaga menghalangi mereka. Tak lama kemudian sebuah backhoe menerjang pagar yang dipasang warga. Puluhan warga yang mengadang mendapatkan halauan dari polisi dan Satpol PP.
-
Bagaimana cara melepas tanduk kambing? Proses melepas tanduk kambing hampir sama seperti metode yang telah dijelaskan sebelumnya. Bedanya, setelah direbus, tanduk kambing akan dipotong memakai pisau dengan cara dipukul-pukul. Dengan demikian, kepala kambing akan terbebas dari bulu dan tanduk, sehingga siap untuk diproses lebih lanjut.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan biasanya pantun lucu dibaca? Jika tertarik dengan karya sastra ini, terdapat beberapa pantun lucu banget buat ketawa hari ini yang bisa Anda simak.
-
Kapan shalawat ini dibaca? Ada berbagai macam amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada bulan Syaban. Salah satunya adalah memperbanyak shalawat pada Nabi Muhammad SAW.
Kericuhan pun terjadi, petugas mengejar warga hingga ke perkampungan. Warga yang berlarian menyelamatkan diri terus dikejar. Beberapa ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Sementara puluhan warga lainnya hanya bisa pasrah, melihat rumah yang belasan tahun mereka tempati dirobohkan.
Dalam eksekusi tersebut, selain ratusan polisi dan Satpol PP, pemilik lahan juga mengerahkan ratusan relawan yang berseragam kaos hitam. Mereka diperbantukan untuk mengevakuasi barang-barang milik warga yang masih tersisa.
Kuasa hukum pemilik tanah Kentingan Baru, Jebres, Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti meminta warga segera pindah dari tanah tersebut. Pihaknya tidak memberikan kesempatan warga untuk berdialog pada hari ini. Dialog baru akan dilakukan setelah pembongkaran selesai dilakukan.
"Kami minta para penghuni liar di Kentingan Baru, agar segera pindah dari Kentingan Baru. Karena sesuai dengan SK Wali Kota nomor 845.05 /17.2/1/2017 tentang fee penyelesaian hunian tidak berizin di Kentingan Baru. Dan juga Perda Kota Surakarta no 8 tahun 2016 dan Perda no 1 tahun 2015 tentang kependudukan, maka kami laksanakan eksekusi tahap kedua pada hari ini," teriak Haryo, saat memulai eksekusi.
Hingga pukul 8.56 WIB proses eksekusi terus berjalan. Sebuah backhoe kembali didatangkan untuk merobohkan bangunan. Warga hanya bisa menyaksikan dari kejahatan. Pada eksekusi tahap pertama 6 Desember lalu, kericuhan juga terjadi. Sejumlah warga yang melakukan pengadangan ditangkap. Warga juga sempat memberikan perlawanan dengan lemparan batu.
Baca juga:
Akses Jalan Ditembok, Warga Jelambar Baru Tuntut Keadilan
Dirut PT MPL Didakwa Caplok Aset di Kawasan Pergudangan Pakuhaji Tangerang
Warga Gugat Pembangunan Polres Kudus Karena Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Pasang Banner Protes, Warga Ledug Banyumas Tolak Pembangunan Tower
Eksekusi Lahan Terdampak Tol Cijago Jadi Tontonan Warga
Jokowi Soal Kebijakan Satu Peta: Ibu Sri Mulyani Punya Tanah Di Mana Saja Ketahuan
Eksekusi Lahan Proyek Tol Cijago Mulai Dilakukan