Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau keberatan Tony Budidjaja dalam perkara dugaan pengaduan palsu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh, bersamaan dengan pokok materi perkara.
- Buntut Penyitaan Ponsel Hasto, PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Polda Metro Jaya Hari Ini
- Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati
- Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Besok: Saya Yakin Ini Orderan!
Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan tidak hanya pembelaan dari terdakwa, tetapi juga untuk mengungkap kebenaran terkait tuduhan yang diajukan terhadap terdakwa.
Menindaklanjuti hal itu, Tony Budidjaja selaku terdakwa bersurat ke Polda Metro Jaya. Dia meminta agar pihak berwajib menindaklanjuti laporan bernomor STTLP/B/66/88/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang sebelumnya diajukannya saat membela kliennya Vinmar Overseas,Ltd.
Menurutnya saat membela Vinmar Overseas, Ltd pihak terlapor yakni PT Sumi Asih tidak mematuhi perintah pengadilan yang saat itu dilaporkannya ke Bareskrim dengan surat bernomor LP/1407/XII/2017 agar pihak terlapor memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun dalam laporan ke Bareskrim disebutkan sudah memuat perintah pembayaran oleh PT Sumi Asih ke Vinmar Overseas,Ltd berdasarkan Putusan Arbitrase ICDR No. 50 181 T 00101 08 tertanggal 4 Mei 2009.
Namun PT Sumi Asih mengabaikan perintah pengadilan tersebut. Sehingga diadakan pemeriksaan khusus dari pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV).
Dikarenakan sudah ditangani oleh Pokja IV, Tonny menjelaskan kliennya kemudian menganggap tidak perlu berkonsultasi lagi pada pihak kepolisian.
Namun belakangan disebutkan Vinmar Overseas, Ltd mendapat surat No. B/10309/X11/RES.1„9/2020/ Direskrimum tertanggal 29 Desember 2020 yang menyatakan bahwa proses penyelidikan oleh Bareskrim sudah dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya peristiwa tindak pidana.
Karena proses eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih belum selesai dilaksanakan, Vinmar Overseas lalu meminta Tony untuk mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk kembali menindaklanjuti proses penyelidikan atas Laporan ke Bareskrim sebelumnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun saat menunggu respon dan tindak lanjut dari Karowassidik, Tony mengaku dikejutkan dengan adanya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Jaksel berdasarkan Surat Nomor: S. Tap/ 18/11/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 10 Februari 2023.
Menurutnya penetapannya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, dan tanpa pernah dilakukan pemeriksaan terhadapnya maupun saksi-saksi objektif atau yang tidak terafiliasi dengan PT Sumi Asih sebelumnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat mencoba untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2024 untuk menanyakan keabsahan penetapan tersangka, JPU justru sudah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Jaksel dan menetapkannya sebagai terdakwa pada 14 Oktober tanpa menanggapi permohonan gelar perkara yang sebelumnya diajukan.
Dia mengaku mendapat indikasi pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud oleh Pasal 242 KUHP dalam berkas perkara yang diajukan oleh JPU. Dimana sesuai isi laporan ke Polda para terlapor memberikan keterangan palsu yang menyatakan ada dua perusahaan yang berbeda, yakni PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry.
Tony menyatakan hal tersebut merupakan keterangan palsu sebab tidak ada perusahaan dengan nama yang sama maupun secara hukum berdasarkan berbagai putusan pengadilan, khususnya Putusan PN Jakarta Pusat No. 271/Pdt.G/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2011 dalam perkara gugatan.
Dia memohon penindakan lanjut perkara sebab menurutnya penetapan dirinya sebagai tersangka sangat merugikan.
Selain itu, secara pribadi Tonny merasa dirugikan sangat besar baik secara material maupun immaterial termasuk rusaknya nama baik karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat adanya penetapan tersangka dan sekarang terdakwa.
Dia juga mengatakan masih harus menjalani suatu proses hukum yang sangat panjang untuk mendapatkan keadilan baik untuk kepentingannya maupun kliennya, Vinmar Overseas, Ltd yang juga telah dirugikan karena proses sita eksekusi atas aset PT Sumi Asih belum selesai terlaksana hingga saat ini.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin