Emosi Fredrich meledak-ledak di persidangan, kuasa hukum minta berpikir jernih
Saat sidang berlangsung, Fredrich menunjukkan sikap emosional di hadapan majelis hakim. Alasannya, nota eksepsi atau keberatannya ditolak majelis hakim. Kuasa hukum meminta Fredrich berpikir jernih.
Kuasa hukum kalang kabut melihat sikap kliennya yakni terdakwa merintangi penyidikan proyek e-KTP Fredrich Yunadi. Sapriyanto Refa berharap kliennya berpikir jernih di hadapan majelis hakim.
"Kami dalam beberapa hari ke depan bisa berpikir jernih," ujar Refa usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dimulai, Senin (5/3).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
Saat sidang berlangsung, Fredrich menunjukkan sikap emosional di hadapan majelis hakim. Alasannya, nota eksepsi atau keberatannya ditolak majelis hakim. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun mengajukan banding tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
Dia beradu argumen terkait hukum acara pidana saat proses gugatan praperadilan berlangsung. Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri menskors sidang selama 5 menit untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya atas empat poin permintaan Fredrich.
Keempat point tersebut adalah meminta materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya Sprindik menggunakan nama palsu.
Kendati demikian, Hakim Saifudin bergeming dan tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.
"Kami tetap berpegang pada apa yang sudah disampaikan dan sidang akan dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Saifuddin.
Kekesalan pengacara yang viral atas pernyataan bakpao itu memuncak ketika mendengar keputusan Majelis Hakim. Dia bahkan tidak akan menghadiri persidangan jika permintaannya tak diamini Majelis Hakim..
"Kalau begini kami tidak akan hadiri sidang lagi. Kami punya hak pak," ujar Fredrich.
Kuasa hukum Fredrich buru-buru meredakan suasana. Salah satu anggota tim kuasa hukum meminta agar ada komunikasi lebih lanjut menghadapi sidang lanjutan.
"Yang mulia ini mungkin terdakwa cukup meledak-ledak apa sebaiknya tidak ada komunikasi dulu masalahnya terdakwa tidak mau hadir sidang," ujar kuasa hukum Fredrich.
"Terserah dengan penasihat hukum saya, yang jelas jika tetap dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan karena itu HAM mohon dihormati," ujar Fredrich menimpali.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Emosi Fredrich meledak-ledak di persidangan, kuasa hukum minta berpikir jernih
Fredrich Yunadi ancam boikot persidangannya
Eksepsi ditolak, Fredrich Yunadi ajukan banding minta ketua KPK dihadirkan
Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi
Dilecehkan dengan rompi KPK, begini reaksi Fredrich mengeluh di depan hakim
JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati