Empat napi kasus pelanggaran berat kabur dari Lapas Timika
Peristiwa kaburnya para napi dari Lapas Timika sudah berulang kali terjadi.
Empat nara pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Papua dilaporkan kabur sejak beberapa hari lalu. Para napi yang kabur itu terlibat kasus-kasus kriminal berat seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan lainnya.
"Kita menerima surat permintaan dari pihak Lapas Kelas II B Timika untuk membantu mencari dan menangkap kembali para napi yang kabur tersebut," kata Kapolsek Kuala Kencana Iptu Parno di Timika, Selasa (22/3).
Setelah menerima laporan pihak Lapas Timika. Polsek Kuala Kencana mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan penyisiran di kawasan hutan belakang Kantor Lapas Timika, yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura-SP6, Distrik Iwaka.
"Kami telah menerima surat pemberitahuan dari pihak Lapas. Namun mereka tidak menyebutkan kronologis kejadian kaburnya empat napi tersebut," beber Parno.
Peristiwa kaburnya para napi dan tahanan dari Lapas Timika sudah berulang kali terjadi. Beberapa waktu lalu Dirjen Lapas mengutus tim khusus ke Timika untuk melakukan investigasi masalah itu.
Namun, upaya tersebut seakan tidak mampu menghentikan kasus napi kabur dari Lapas tidak terulang kembali.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Abner Banosro saat berkunjung ke Timika pada pekan lalu beralasan bahwa kekurangan personel jaga atau sipir menjadi masalah utama pada sejumlah Lapas di Papua.
Guna mencegah terulangnya kembali kejadian itu, pihak Kakanwil Kemenkumham Papua meminta perkuatan petugas dari aparatur sipil di sejumlah Pemda di wilayah itu.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun para bupati dalam rangka distribusi pegawai Pemda. Kalau bisa pegawai-pegawai Pemda bisa ditugaskan untuk memperkuat pengamanan di Lapas setempat. Apalagi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan untuk itu. Terus terang saja, kami saat ini kekurangan petugas jaga di Lapas," papar Abner seperti dikutip dari Antara.
Meski sudah mengajukan permintaan secara resmi ke Pemda, namun hingga kini belum ada tanggapan positif dari Pemda setempat untuk mendistribusikan pegawainya menjadi petugas pengamanan di Lapas.
"Ini memang menjadi kendala, karena pegawai Pemda tidak siap," beber Abner.
Selain itu, katanya, Kanwil Kemenkumham Papua telah mengajukan permintaan resmi ke Direktorat Jenderal Lapas agar dapat menambah alokasi petugas jaga ke sejumlah Lapas di Papua.
"Ada banyak lulusan akademi yang sekarang menganggur di Direktorat Jenderal Lapas, kalau bisa mereka ditugaskan ke Papua untuk membantu pelayanan kami," ujarnya.
Abner berharap agar masalah keterbatasan personel petugas jaga Lapas di Papua menjadi perhatian serius Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Masalah keterbatasan petugas jaga Lapas, katanya, bukan hanya terjadi di Papua, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.