Empat Penambang Pasir Laut Ilegal di Kupang Ditangkap Polisi
Empat warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi lantaran melakukan penambangan pasir laut secara ilegal. Kasus ini ditangani Sat Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang, terkait penanganan tindak pidana pertambangan pasir laut.
Empat warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi lantaran melakukan penambangan pasir laut secara ilegal. Kasus ini ditangani Sat Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang, terkait penanganan tindak pidana pertambangan pasir laut.
Keempat tersangka adalah YN, MT, SB dan LAB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk Mitsubishi FE74HDV warna kuning, dengan nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell berisi pasir laut sebanyak 3,5 meter kubik.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
"Kita amankan juga empat buah sekop gagang besi dan gagang kayu," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Rabu (2/2).
Ia menguraikan, dalam aksinya tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untuk menambang pasir di pantai wisata Fatukolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dengan menggunakan dump truk yang dikemudikan YN.
Sesuai keterangan LAB saat diperiksa polisi, lokasi pengambilan pasir sudah ada izin, yakni dua anak suku Elan Boy Neonama dan suku Nofu-Laome.
"Tetapi suku Elan Boy, Neonama dan suku Nofu-Laome tidak ada kewenangan untuk melakukan penambangan pasir," ungkap Aldinan.
Fakta penyidikan menunjukkan, lokasi penambangan pasir laut tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Bahwa material tambang berupa pasir yang tersangka LAB ambil, akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truk sekitar 3,5 kubik," ungkap Aldinan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp2 sampai Rp10 miliar.
"Berdasarkan alat bukti serta barang bukti sebagai petunjuk, unsur pasal tersebut telah terpenuhi," tambah Aldinan.
Para tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana serta pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Baca juga:
Penambangan Pasir Ilegal Rusak Pantai di Sumba Barat Daya
Polisi Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Aceh
Pendulangan Emas Ilegal di Jayapura Dituding Picu Banjir
Ungkap Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Diadang Ratusan Orang
Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Terancam 6 Tahun Penjara
Pemprov Jateng dan Polisi Bentuk Satgas Tertibkan Penambangan Ilegal