Empat tersangka korupsi Bansos Bengkalis ditahan Kejati Riau
"Dalam Waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan."
Empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis, yang merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, dijebloskan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (23/12).
Keempatnya, yakni Hidayat Tagor, Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Sementara Rismayeni dan Muhammad Tarmizi diketahui masih aktif menjabat selaku legislator Bengkalis.
Penahanan keempat tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, atau proses tahap II, dari Penyidik Polda Riau.
"Usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan. Dalam Waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (23/12).
Terpisah, Penasehat Hukum tersangka Purboyo, Hotland Simanjuntak mengatakan, proses tahap II ini berlangsung lancar. Hotland berharap proses hukum kliennya berlangsung secepatnya di Pengadilan Tipikor.
"Dengan demikian, proses fakta persidangan yang nantinya berlangsung dapat membuktikan delik-delik yang didakwakan kepada klien kami," ujar Hotland.
Di persidangan nanti, Hotland berharap adanya transparansi dari saksi-saksi maupun bukti yang diajukan oleh pihak JPU dan saksi yang meringankan dan bukti lainnya.
"Dengan demikian, diharap membuka suatu fakta hukum yang secara de facto dapat memberikan pertimbangan hukum yang bersifat pasti siapa penerima dana," katanya.
"Diharap juga membuka pihak yang mengajukan dan sampai dimana pelaksanaan kegiatannya begitu pula siapa yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan penggunaan dana tersebut
pada kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya menjadi permasalahan hukum pada saat ini," tambah anggota Tim PH Purboyo lainnya, Ade Farlin Syamra.
Sementara itu, Kadri SH yang turut mendampingi Purboyo, mengatakan dalam perkara dugaan pidana korupsi yang melibatkan kliennya tentu melibatkan pihak lain.
"Siapa-siapa yang terlibat dalam pengajuan dan penggunaan anggaran tersebut secara de facto akan membuktikan apakah sudah layak menurut hukum klien kami patut bertanggung jawab atau apakah ada pihak lain yang terlibat dan atau diduga turut serta dalam dugaan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada klien kami," jelas Kadri.
Sedangkan kuasa hukum lain, Paul Markus Siagiaan menambahkan pihaknya akan memberikan dukungan moril terhadap Purboyo. "Kami berharap agar Pak Purboyo tetap tegar dan kuat dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Paul Markus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, tinggal tersangka Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf yang belum ditahan dan diserahkan penyidik Polda Riau ke Kejati Riau. Berkasnya masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa oleh penyidik.