Enam Menteri dan Empat Wamen Belum Serahkan LHKPN, Stafsus Juga Wajib Laporkan Harta
KPK masih menunggu pelaporan LHKPN enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan ini hingga 20 Januari 2020. Atau tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada 6 menteri dan 4 wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengimbau pejabat negara agar patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Siapa saja menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
KPK masih menunggu pelaporan LHKPN enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan ini hingga 20 Januari 2020. Atau tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari 2019 - 31 Maret 2020," kata Febri.
Staf Khusus Wajib Lapor LHKPN
KPK juga mengingatkan, staf khusus presiden dan wapres wajib menyampaikan LHKPN.
"Sepanjang posisi mereka setara eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.
Tak hanya staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang wajib melaporkan hartanya, staf ahli di Kementerian ataupun instansi negara yang setara dengan eselon satu juga memiliki kewajiban melaporkan hartanya.
"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.
Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang harus dilakukan bersama-sama dan dengan dukungan semua pihak.
"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri.
Febri membeberkan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya sesuai dengan Pasal 2 UU 18/1999.
Penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1.Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
2.Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
4.Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.Jaksa
6.Penyidik
7.Panitera Pengadilan
8.Pemimpin dan bendaharawan proyek
Enam Menteri dari Swasta
Sebelumnya, pada Senin (2/12), Febri menyebut enam menteri yang belum melaporkan hartanya kepada KPK berasal dari pihak swasta bukan politikus. Febri memahami kesulitan keenam menteri tersebut yang baru pertama kali melaporkan hartanya.
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com