Enam Poin Rapor Merah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK
Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi panitia seleksi (pansel) KPK yang menyisakan berbagai persoalan serius. Mulai dari tindakan atau pernyataan pansel dan proses seleksi capim KPK.
Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi panitia seleksi (pansel) KPK yang menyisakan berbagai persoalan serius. mereka memberi rapor merah. Mulai dari tindakan atau pernyataan pansel dan proses seleksi capim KPK.
Pertama isu radikalisme. Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati menyebut, pada 25 Juni 2019, pansel KPK menghembuskan isu radikalisme pada proses pemilihan pimpinan KPK. Hal ini tidak relevan lantaran yang seharusnya disuarakan adalah aspek integritas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
"Posisi ini memperlihatkan keterbatasan pemahaman pansel akan konteks mandat KPK sebagai penegak hukum," kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8).
Kedua, penegak hukum aktif menjadi pimpinan KPK. Asfinawati mengatakan, pada 26 Juni 2019 pansel menyebut bahwa lebih baik pimpinan KPK kedepan berasal dari unsur penegak hukum. Alasannya, penegak hukum dipandang lebih berpengalaman dalam isu pemberantasan korupsi.
"Logika ini keliru, karena seakan pansel tidak paham dengan original intens pembentukan KPK. Sejarahnya KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum konvensional tidak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Apa saat ini penegak hukum lain telah lebih baik dalam pemberantasan korupsi?," ujarnya.
Ketiga, masalah kepatuhan LHKPN. Dalam berbagai kesempatan, pansel kerap menyebut isu kepatuhan LHKPN tak dijadikan faktor penentu dalam proses seleksi pimpinan KPK. Menurutnya, pansel tidak paham bahwa salah satu indikator untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara ataupun penegak hukum adalah kepatuhan LHKPN. Hal tersebut juga perintah undang-undang kepada setiap penyelenggara negara dan penegakan hukum.
"Ini sesuai dengan mandat dari UU no 28 tahun 1999 dan peraturan KPK no 7 tahun 2016. Bagaimana mungkin seorang pimpinan KPK yang kelak akan terpilih justru figur-figur yang tidak patuh melaporkan LHKPN?," tuturnya.
Keempat, koalisi sipil menyayangkan Keppres pembentukan pansel tidak dapat diakses publik. Pada 10 Juli 2019 LBH Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan keputusan presiden nomor 54/P tahun 2019. Namun, pihak sekretariat negara tidak memberikan dengan alasan hanya diperuntukkan untuk masing-masing anggota pansel capim KPK saja.
"Padahal berdasarkan pasal 1 angka 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, Keppres pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan," kata dia.
Kelima, mengenai waktu proses seleksi yang tidak jelas. Menurut Asfinawati, sejak awal pembentukan pansel tidak ada sama sekali pemberitahuan bagi publik terkait jadwal pasti proses seleksi pimpinan KPK. Hal itu tentu merugikan para calon serta masyarakat sebagai fungsi kontrol.
"Alhasil dapat dikatakan pansel telah gagal dalam mendesain agenda besar seleksi pimpinan KPK 2019-2023," ucapnya.
Enam, mereka juga menyoroti sikap pansel agar ingin KPK fokus pada isu pencegahan. Pernyataan itu dilontarkan pansel saat merespons pidato Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu salah seorang anggota pansel menyebut agar KPK ke depan lebih baik pada aspek pencegahan.
"Seharusnya bagaimana politik penegakan hukum dilakukan oleh KPK, bukan menjadi bagian pansel KPK untuk menerjemahkan. Logika keliru, karena bagaimana pun di tengah praktik korupsi yang masih massif dan indeks persepsi korupsi yang juga tidak merangkak naik signifikan maka pencegahan juga harus diikuti dengan langkah penindakan," tegasnya.
Maka dari itu, koalisi kawal capim KPK menuntut Presiden Jokowi memanggil dan mengevaluasi pansel pimpinan KPK 2019-2023. Termasuk salah satunya mengevaluasi indikasi konflik kepentingan. Koalisi pun menuntut pansel KPK Sebagai sebuah kesatuan meninjau tentang adanya indikasi konflik kepentingan di dalam anggota-anggotanya dan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait dalam kerjanya.
"Pansel Pimpinan KPK agar lebih peka dan responsif terhadap masukan masyarakat serta mencoret nama-nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN dan mempunyai rekam jejak bermasalah," tegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Koalisi Kawal Capim KPK terdiri dari Indonesian Corruption Watch, LBH Jakarta, YLBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Baca juga:
YLBHI Kritisi Tiga Pansel Capim KPK Diduga 'Dekat' Dengan Polri
Masuk 20 Besar Capim KPK, Nurul Ghufron Juga Maju Pemilihan Rektor Universitas Jember
Pansel Pastikan Tak Ada Pengistimewaan Empat Pati Polri Lolos Seleksi Capim KPK
KPK akan Telusuri Catatan Buruk 20 Capim Lolos usai Seleksi Profile Assessment
KPK Beberkan Catatan Buruk 20 Capim, Pansel Nilai Belum Tentu Semua Benar
20 Capim KPK akan Jalani Tes Wawancara dan Uji Publik