Eni Saragih ngaku diperintah Setnov kawal proyek PLTU Riau-1
Dari Novanto jugalah Eni mengenal pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, mengungkap pernah diperintah mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dari Novanto jugalah Eni mengenal pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa tujuan dari pembangunan gedung PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan? "Pembangunan gedung ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.
-
Kenapa PLN tampilkan proyek PLTS Terapung di AIPF? Dalam forum tersebut, PLN menunjukan komitmen dalam upaya pengurangan emisi karbon lewat pengembangan PLTS terapung pertama yang juga akan menjadi pasokan utama energi bersih di wilayah Pulau Jawa.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN (Setya Novanto)," sambung Eni.
Eni menyebut hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Johannes B Kotjo. Politikus Golkar itu mengaku dicecar pertanyaan terkait pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan bersama Kotjo dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Pendalaman-pendalaman dari smua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dgn Pak Sofyan Basir," ucapnya.
Setnov sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Setnov mengaku tak tahu soal proyek itu.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya. Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK sebut partai politik berbeda dengan organisasi korporasi
KPK pelajari dugaan duit korupsi PLTU Riau-1 mengalir ke Golkar
Ekspresi Merry Purba dan Eni Maulani Saragih saat akan diperiksa KPK
KPK telusuri hubungan Bos PT Samantaka dengan Golkar dalam suap PLTU Riau-1
Dalami dugaan suap PLTU Riau-1, KPK panggil Dirut PT Samantaka Batunara
Soal suap PLTU Riau, Lodewijk sebut Golkar tetap melangkah ke depan
Kasus PLTU Riau-1, Golkar bisa dijerat pidana korporasi