Evaluasi soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang jadi Tersangka
Kabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Status tersangka Pegi batal setelah gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung.
- Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon
- Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
- Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Evaluasi soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang jadi Tersangka
Status tersangka Pegi Setiawan batal setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung.
Saat ini, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada masih mendalami prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, hingga akhirnya menjadi tersangka setelah ditangkap.
"Semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Hanya saja, Kabareskrim memastikan penyidik tak akan gegabah dan sembarangan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia juga memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” jelas dia.
Kabareskrim menyebut, penyidik terus mengkaji kasus tersebut secara hati-hati dan membuka ruang kepada semua pihak, termasuk masyarakat atas setiap masukan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikannya," ujar Wahyu.