Fadli Zon nilai tuntutan jaksa ke Ahok terlalu kecil
Fadli Zon nilai tuntutan jaksa ke Ahok terlalu kecil. Fadli mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Bali. Pelaku dipenjara 14 bulan. "Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," tegasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Basuki Tjahaja Purnama terlalu ringan. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari ucapan Ahok soal surat Al-Maidah.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Fadli mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Bali. Pelaku dipenjara 14 bulan.
"Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta JPU dan ahli hukum mengkaji ulang tuntutan yang dijatuhkan kepada Ahok. Termasuk, pihak pelapor ditanyakan apakah puas dengan tuntutan dari JPU.
"Menurut saya itu perlu dikaji dulu lah oleh ahli-ahli hukum dan juga pihak yang melaporkannya apakah puas atau tidak. Menurut saya ikuti aturan saja, aturannya seperti apa," imbuh Fadli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan
Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.
-
Siapa Harun Al-Rasjid Zain? Harun Al-Rasjid Zain, merupakan seorang ekonom, dosen, politikus, dan pejuang Indonesia yang berasal dari Pariaman, Sumatra Barat.
-
Kapan Kiai Sya'roni hafal Al-Qur'an? Kiai Sya'roni Ahmadi asal Kudus, Jawa Tengah dikenal alim sejak belia. Pada usia 11 tahun, ia hafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Kemudian, pada usia 14 tahun, ia yang saat itu sudah yatim piatu hafal Al-Qur'an.
-
Siapa Nurul Hikmah? Pada Rabu (24/7) lalu, sebanyak 991 mahasiswa program pascasarjana UGM menjalani upacara wisuda. Di antara mereka ada Nurul Hikmah (25). Dia berhasil lulus dari Program Studi Magister Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM, dengan IPK sempurna 4.00.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
-
Mengapa Cak Diqin membangun Ponpes Tahfidz Qur’an Bumi Tanah Jawi? Menilik pembangunan Ponpes Bumi Tanah Jawi di Boyolali. Inisiatif mendirikan ponpes muncul karena pengajian rutin di rumah makan milik Cak Diqin banyak peminatnya.
-
Apa arti dari "Kun Fayakun" dalam Al-Qur'an? Arti Kun Fayakun dalam Al-Qur'an adalah "jadilah".
Baca juga:
Anies menang, FPI tetap tuntut Ahok dihukum maksimal
Kasus penistaan agama, Ahok dituntut JPU 1 tahun penjara
Ekspresi Ahok dituntut 1 tahun penjara
Penasihat hukum Ahok yakin tuntutan tak ada kaitan dengan Pilgub DKI
Ini alasan Jaksa tuntut Ahok 1 tahun penjara, 2 tahun percobaan
Massa geram Ahok dituntut 1 tahun penjara