Fadli Zon sarankan Densus Tipikor koordinasi dengan Kejagung dan KPK
Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan Densus Tipikor ini melakukan pencegahan korupsi. Pencegahan tersebut tentunya dengan sistem tersendiri yang menyebabkan seseorang untuk tidak lagi melakukan korupsi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung juga KPK. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kesan perebutan pemberantasan korupsi.
"Masing- masing kan punya kapasitas dan kewenangan berantas korupsi tinggal koordinasi biar enggak overlap dan terkesan ada rebutan dan pemberantasan korupsi tidak hanya tindakan, tapi pencegahan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan Densus Tipikor ini melakukan pencegahan korupsi. Pencegahan tersebut tentunya dengan sistem tersendiri yang menyebabkan seseorang untuk tidak lagi melakukan korupsi.
"Penanggulangan harus sistematis agar korupsi berkurang karena sifatnya yang dibangun agar orang sulit lakukan korupsi," ungkapnya.
Sedangkan terkait ucapan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menolak masuk dalam Densus Tipikor, Fadli beranggapan, bahwa itu masih dalam proses pertimbangan yang matang antar institusi.
"Itu kan masih proses, kita lihat lah. Antar institusi ada pertimbangan-pertimbangan sehingga liat akhirnya. Mungkin mereka punya satuan atau unit tersendiri," ucapnya.
Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan secara tegas penolakan bergabung dalam Densus Tipikor bentukan Mabes Polri. Prasetyo bilang tidak ingin mendapat anggapan menjadi saingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlibat di Densus Tipikor dalam kerangka memberantas korupsi .
Lagipula, lembaga kerjasama Polri dan Kejaksaan Agung dalam Densus Tipikor juga belum diatur dalam undang-undang.
"Di samping saya ingin menyampaikan rasa ada anggapan nanti ini akan saingan KPK," kata Prasetyo Saat Rapat Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta , Rabu (11/10).
Meski menolak bergabung, kata Prasetyo, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya untuk menerima hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi dari Densus Tipikor sesuai peraturan KUHAP.
"Yang dibentuk oleh Polri, kami tetap terima pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri. Apakah itu dulu dulu bareskrim, dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," tegasnya.
Baca juga:
Polri bantah Densus antikorupsi buat saingi KPK
Ketua Komisi III DPR: Densus antikorupsi alat pemukul baru lawan korupsi
Tolak gabung Densus Tipikor, Jaksa Agung ogah dianggap saingi KPK
Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 T, Kapolri sebut gaji sama dengan penyidik KPK
Miliki Densus Tipikor, Kapolri minta KPK fokus ke kasus besar
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan