Fadli Zon sebut revisi UU KPK usulan dari pemerintah
"Itu dari pemerintah, lalu sudah setujui di paripurna dan menjadi usulan bersama pemerintah dan DPR," kata Fadli Zon.
Masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran banyak pasal dalam draft RUU tersebut yang mengamputasi KPK. Tak hanya itu, dalam draft tersebut disebutkan bahwa nantinya umur KPK hanya 12 tahun setelah UU itu disahkan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan jika usulan revisi UU KPK adalah usulan bersama pemerintah dan DPR. Bahkan menurut Fadli, usulan RUU KPK itu datang dari pemerintah.
"Itu dari pemerintah, lalu sudah setujui di paripurna dan menjadi usulan bersama pemerintah dan DPR," katanya saat ditemui merdeka.com dalam Global Conference of Parliamentarians Against Corruption ke 6 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan jika revisi tersebut wajar dilakukan, sebab tidak boleh juga memutlakkan UU KPK tidak boleh di revisi. "Kita belum tahu poin-poinnya, yang pasti kita ingin menjadikan pemberantasan korupsi sesuai prosedur, sesuai aturan, kita perlu mengecek, ada juga pengawasan," terangnya.
Dia melihat KPK beberapa kali sempat melakukan kesalahan dengan adanya sejumlah praperadilan. Hal itu yang melandasi KPK bakal diberi kewenangan SP3.
"Dalam beberapa praperadilan, KPK ada kesalahan, itu artinya adanya SP3 kasus menjadi salah satu poin yang harus didiskusikan," tegasnya.
Dia pun memilih menunggu saat pembahasan revisi tersebut untuk mengetahui detail poin yang akan direvisi.
"Saya kira nanti kita lihat poin-poinnya, karena harus melalui proses pembahasan," tandasnya.