Fadli Zon tak setuju KPK buka kantor cabang karena beratkan APBN
Bila KPK sudah kuat, lanjut Fadli, sekarang sudah seharusnya Polri dan Kejaksaan yang diperkuat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang sudah kuat sehingga tidak perlu membuka kantor cabang di kota lain. Sebab, pembukaan cabang lain hanya akan memberatkan APBN.
"Jangan membebani APBN kita," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12). Sebelumnya, KPK berencana membuka kantor cabang di Sumatera pada 2015.
Anak buah Prabowo Subianto ini menjelaskan, sejarah pembentukan KPK adalah karena publik menganggap lemahnya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
"Institusi induk seperti Kepolisian harus diperkuat. KPK adalah lembaga ad hoc yang sudah diperkuat. Sampai kapan kita terus menerus bergantung pada KPK. Selama ini kan tugas Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang berantas korupsi," jelasnya.
Bila KPK sudah kuat, lanjut Fadli, sekarang sudah seharusnya Polri dan Kejaksaan yang diperkuat. Bukan malah memperkuat KPK yang sebetulnya sudah kuat.
"Kalau kaya gitu akan terjadi overlap. KPK yang sekarang sudah cukup kuat. Perlu dipikirkan kembali untuk membuka kembali, ada input dan output," terangnya.
"Itu suatu hal pemikiran yang terbalik. Kalau yang kinerja kepolisian kurang bagus. Maka kita harus perbaiki institusi itu," imbuhnya.
Lebih jauh, tambah Fadli, soal anggaran yang akan dipergunakan untuk pengembangan kantor cabang KPK ini, akan dibahas terlebih dahulu di DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan bermitra dengan KPK.
"Pasti kita akan bahas itu di komisi III. Kita akan lihat nanti kalau memberatkan APBN tapi kerjanya sama lebih baik gunakan yang ada. Apalagi, BUMN juga mau jual gedung juga," tandasnya.
Baca juga:
Fadli Zon: Cara berpikir Menteri Rini agak ngawur
Cibir Rini mau jual aset BUMN, Fadli tagih janji buyback Indosat
Fadli Zon: Meneg BUMN remehkan kemampuan orang Indonesia
Fadli Zon curiga Menteri Rini Soemarno bakal jual BUMN
Sering komentari kisruh Golkar, Fadli Zon disentil kubu Agung
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK ditunda? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron. Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel berlangsung? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang, Alex sempat ditanya oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya soal peemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."