Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pengunduran diri sudah tepat karena membuat MK tidak repot memproses pemberhentian Patrialis.
Patrialis Akbar mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi setelah tersangkut kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pengunduran diri sudah tepat karena membuat MK tidak repot memproses pemberhentian Patrialis.
"Supaya MK-nya tidak repot ya memang mengundurkan diri. Karena enggak ada mekanisme lain. Karena juga kan orang mau melawan apa, orang sudah ditangkap," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Terlebih lagi, kata Fahri, Patrialis sudah tidak bisa mengajukan pembelaan karena tertangkap tangan menerima suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Masalah sekarang orang kalau ditangkap negara kan enggak ada mekanismenya. Enggak ada klarifikasi, enggak ada apa. Enggak perlu menunjukkan alat bukti, tangkap. Digerebek tengah malam. Sekarang sudah enggak ada prosedurnya," sambungnya.
Bahkan, KPK telah menyasar dan mendapat cukup bukti kesalahan yang dilakukan Patrialis untuk menetapkannya sebagai tersangka suap. "Sebab kalau orang, seperti kata KPK, sudah diintip 6 bulan ya terlalu banyak kesalahannya yang ketahuan. Siapa juga kalau disadap 6 bulan pasti banyak salahnya," tegasnya.
Buntut dari kasus Patrialis, banyak pihak yang menyoroti sistem kelembagaan dan pengawasan di MK. Dorongan agar MK diawasi pihak internal terus bergulir. Fahri menegaskan tak ada yang salah dengan sistem di MK.
Menurutnya, sistem di MK terbaik di antara lembaga lainnya. Masalah Patrialis murni menyangkut moralitas pribadi. Kendati demikian, masalah moralitas yang buruk dari oknum hakim mulai dari korupsi, narkoba atau tindak asusila itu cepat dideteksi melalui upaya penyadapan.
"Enggak ada persoalan sistem di MK. Mk sistemnya di antara yang terbaik. Tapi ini soal moralitas. Jadi sekarang ada pengadilan moral yang luar biasa dan moralitas didapat melalui penyadapan," jelas dia.
Untuk itu, Fahri menilai tidak perlu adanya perbaikan sistem di MK. Penegak hukum hanya perlu memaksimalkan teknologi penyadapan agar praktik korup yang dilakukan hakim-hakim di MK dalat dideteksi. "Jadi enggak ada pengrusakan sistem, kedua tidak ada lagi persoalan kerugian negara tapi yang ada adalah moralitas yang diawasi melalui penyadapan. Itu definisi korupsi yang terbaru," pungkas Fahri.
Baca juga:
Mahfud MD minta setop kaitkan penangkapan KPK dengan agama
KPK temukan puluhan stempel di kantor penyuap Patrialis Akbar
MK terima surat pengunduran diri Patrialis sebagai hakim konstitusi
KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar
Kasus Patrialis, wibawa penegak hukum makin sulit dipulihkan
Ke depan, hakim konstitusi diminta bukan orang parpol