Fakta-fakta Bebasnya Sofyan Basir dari Jeratan Kasus Suap PLTU Riau-1
Sofyan Basir tiba-tiba divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hariono. Bagaimana bisa
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir divonis bebas setelah tak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kala itu, Sofyan diduga terkait dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan nilai proyek USD 900 juta.
Sofyan Basir sempat ditahan oleh KPK selama 5 bulan atau sejak 27 Mei 2019. Diketahui Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy terkenal dengan apa? Cita rasanya gurih, manis, asin dan sedikit pedas untuk kuah kacangnya. Kuah merahnya juga berbeda dari yang lain, karena mempertahankan cita rasa Betawi yang sudah diturunkan dari generasi sebelumnya.
-
Siapa pacar Ratu Sofya? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Apa yang dijual Sofiyah? Berjualan Aneka Dimsum Dalam kanal YouTube Kubiler, Sofiyah menjajakan aneka jenis dimsum mulai dari keju parut, dumpling, kekyan, sushi, sosis, jamur.
-
Kenapa Sobikhan tertarik menanam sawo raksasa? “Saya kemudian tertarik untuk mengembangkan bibit sawo raksasa. Buahnya besar bisa mencapai 1 kg, dan belum banyak yang tanam. Rasanya juga manis, dan dagingnya merah,” ujar Sobikhan dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Namun kemarin, majelis hakim yang diketuai Hariono memvonis bebas Sofyan Basir dari jeratan kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Apa saja alasannya?
Sofyan Dinilai Tak Tahu Soal Pemberian Uang antara Kontjo dan Eni
Majelis hakim yang diketuai Hariono menyatakan secara bulat, tanpa ada dissenting opinion, Sofyan Basir tidak terbukti membantu terjadinya pemberian suap antara Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih atas pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan jaksa, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut tentang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan. Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.
"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Hakim Ad hoc Anwar.
Seperti diketahui, fee yang dimaksud adalah uang suap yang diterima Eni dan Idrus dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1. dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Tak Ada Unsur Memfasilitasi Kesepakatan terkait Kontrak Kerjasama Proyek PLTU Riau-1
Tidak hanya tak terbukti soal pembagian fee atau uang, hakim juga menilai bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi kesepakatan terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dalam persidangan Senin (4/11), terungkap ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi, kata Hakim Ad hoc Anwar, selama pertemuan itu Sofyan dinyatakan tidak ada unsur membantu 'memfasilitasi' Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Lagi pula, selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling paham mengenai proyek tersebut.
Pertimbangan Hakim: Percepatan Listrik Berdasarkan Perpres
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), JPU KPK mendakwa Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan pembahasan pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan.
Jaksa Ronald menyebut, Eni dan Idrus menerima suap dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Dalam dakwaan disebutkan Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang saat itu Ketua DPR untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Namun dakwaan JPU KPK berbeda dengan putusan hakim. Menurut hakim, percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," jelasnya.
(mdk/dan)