Fakta-Fakta Disertasi Hubungan Seks di Luar Nikah Hingga Bikin Publik Geger
Disertasi itu berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital'.
Disertasi milik mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital' menuai kontroversi. Disertasi tersebut dianggap tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Terlebih lagi, Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduk muslim melarang hubungan seks di luar nikah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menilai hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama. Berikut fakta-fakta soal disertasi Abdul Aziz:
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Mengapa Yogyakarta memiliki status istimewa? Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Bagaimana Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Mengapa hubungan seksual penting dalam hubungan? Mengingat pentingnya peran seks dalam hubungan, berikut adalah 8 tips sederhana agar pasangan yang sibuk tetap bisa menjaga keintiman mereka di tengah kesibukan sehari-hari.
Kajian Ilimiah Pemikiran Muhammad Syahrur
Disertasi Abdul Aziz soal hubungan seks di luar nikah membuat geger dunia pendidikan. Disertasi itu mendapat nilai sangat memuaskan dari dewan penguji.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Yudian Wahyudi mengatakan disertasi itu berdasarkan pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur. Dia menilai sebagai peneliti Abdul Aziz objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat Syahrur, baik dari segi linguistik maupun pendekatan gender.
Namun, jika ingin diberlakukan, pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi dan mahar. Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.
"Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi undang-undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia," kata Yudian.
Tanggapan Penguji
Salah satu penguji disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep 'Milk Al-Yamin' hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam disertasinya, Abdul menekankan bahwa Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.
"Tujuan Syahrur dalam pemahaman penulis (Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan damai," kata dia.
Sementara itu, Alimatul Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur mengakui konsep 'Milk Al-Yamin' problematis terutama jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender.
Perspektif yang digunakan Syahrur, menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh dinikahi secara non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual).
"Tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan non-marital," kata dia.
Penulis Minta Maaf
Disertasi berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' membuat geger. Hal ini lantaran kajian ilmiah itu tak pantas bila diimplementasikan di Indonesia.
Atas hal itu, penulis disertasi Abdul Aziz meminta maaf. Dia mengaku disertasi tersebut berdasarkan penelitian dan pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur.
"Saya memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," kata Abdul Aziz di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Selasa (3/9).
Merevisi Disertasi
Dalam kesempatan yang sama selain minta maaf, Abdul Aziz menyebut akan mengubah isi disertasi. Abdul Aziz menerangkan jika perubahan disertasi ini merupakan saran dari para promotornya.
Sebagai seorang mahasiswa program doktoral, dia telah berdialog dengan para promotornya terkait disertasi yang dibuat.
Dari dialektika itu, Abdul Aziz menyetujui saran promotor untuk mengubah disertasi yang dibuatnya. 'Problematika Konsep Milk al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur'. Selain mengubah judul, Abdul Aziz menyebut ada beberapa bagian di isi yang akan ikut direvisi pula. Di antaranya adalah bagian yang menimbulkan kontroversial.
"Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons dan kritikan terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiran dan diskusi yang menyertainya," kata Abdul Aziz.
(mdk/dan)