Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
'Pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan."
Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
- Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
- RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
- Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
- MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Namun, RUU Pilkada tidak sekonyong-konyong langsung batal. Dasco memastikan revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif DPR kemarin bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja. Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2029.
"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Menengok ke belakang. RUU Pilkada bukanlah 'barang' baru. Pembahasan telah direncanakan pada November 2023 lalu atas usulan inisiatif DPR. Sempat jalan di tempat, faktanya pembahasan RUU Pilkada kembali digelar bahkan terkesan 'dikebut'.
Yakni, usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Pilkada. Salah satunya soal ambang batas kursi di Parlemen.
Berikut perjalana panjang RUU Pilkada hingga akhirnya batal dilaksanakan:
11 November 2023
Pembahasan revisi UU Pilkada yang menjadi usulan inisiatif DPR sudah direncanakan sejak 11 November 2023. Namun, pembahasan itu terkendala lantaran terganjal proses tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Januari 2024
Kemudian, pembahasan revisi UU Pilkada kembali dilanjutkan sejak Januari 2024. Namun, pembahasan tersebut memang berjalan sangat perlahan-lahan.
"Revisi undang-undang Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi undang-undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Januari-Juli 2024
Pembahasan dilakukan secara perlahan cendereung jalan di tempat dengan dalih terpotong masa Pilpres 2024
20 Agustus 2024
Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh tentang aturan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak yang menghasilkan dua keputusan pada 20 Agustus 2024.
MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
21 Agustus 2024
Atas dasar itulah, kata Dasco, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan Pimpinan DPD RI untuk mengakomodir putusan MK, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun, pembahasan saat rapat baleg menuai kritik dari berbagai pihak lantaran dinilai menganulir putusan MK.
Rapat Baleg DPR RI pun sempat memanas karena memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Usai pembahasan yang alot, Baleg pun sepakat untuk menggunakan aturan merujuk pada keputusan MA.
Sementara, untuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Ketentuan itu mengatur ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada yakni 20%.
Hanya 9 Jam
Dengan waktu rapat yang sangat singkat kurang lebih 9 jam, Baleg mengetok palu tanda disepakatinya revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengetok palu.
"Alhamdulillah," kata Awiek.
Delapan fraksi di DPR RI mengatakan setuju atas hasil Baleg. Hanya Fraksi PDIP yang menyatakan tidak sependapat dengan hasil rapat Baleg.
22 Agustus 2024
DPR RI pun langsung mengagendakan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.
Sontak publik pun marah dan menggelar aksi demo besar-besaran di depan gedung DPR RI bertepatan dengan rapat paripurna.
Sempat Ditunda 30 Menit
Namun, sayangnya rapat paripurna harus ditunda selama 30 menit sebab syarat pencapaian kourum rapat tak dipenuhin.
Akhirnya, Dasco sebagai pimpinan rapat pun meminta waktu penundaan selama 30 menit.
Akan tetapi, sekitar pukul 10.00 WIB, Dasco pun menyatakan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU Pilkada batal dilaksanakan pada hari itu. Sebab, kehadiran anggota dewan tak mencapai kourum. Sehingga, rapat pengesahan pun harus diatur ulang kembali.
Mendengar rapat paripurna dibatalkan, aksi demo tetap berlangsung hingga malam hari. Dasco pun menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait nasib revisi UU pilkada.
Batal Disahkan
Dasco menegaskan, bahwa tidak ada undang-undang baru yang disahkan terkait Pilkada. Sehingga, aturan yang akan digunakan saat pendaftaran pada 27 Agustus mendatang menggunakan keputusan dari MK.
"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkasa belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuh Dasco.