Fans Berat Via Vallen, Perjalanan Panjang dari Sumut Berbuah Pil Pahit di Sidoarjo
Kobaran api membuat Via berpikir akan merembet ke dalam rumahnya dan tetangga sekitar.
"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo tolong cepet ke Tanggulangin."
Kira-kira begitulah suara di dalam video yang merekam satu unit mobil terbakar. Belakang diketahui suara dalam video tersebut adalah Via Vallen, biduan dangdut asal Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Apa yang terjadi di jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin siang? Banyak pemudik yang melanggar batas jalur contraflow saat melintas di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) atau selepas Exit Tol Cikampek Utama mengarah ke Jakarta di KM 70 sampai KM 65, pada Senin (15/4) siang.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
-
Dimana Jalan Tol Semarang-Batang terletak? Jalan Tol Batang-Semarang merupakan jalan tol yang membentang sejauh 75 kilometer antara Kota Semarang dan Batang.
Dan objek yang terbakar di dalam video adalah satu unit mobil Alphard putih miliknya. Bukan hanya karena mobil mewahnya terbakar, yang menambah kepanikan Via adalah saat mengingat kucing kesayangannya masih berada di dalam rumah.
Kobaran api membuat Via berpikir akan merembet ke dalam rumahnya dan tetangga sekitar.
Berangkat dari CCTV yang merekam saat kejadian, polisi menangkap pelaku. Adalah P, seorang warga yang berdomisili di Sumatera Utara (Sumut). P termasuk fans fanatik Via Vallen, berbekal ongkos seadanya, ia nekat bertolak dari Sumut ke Sidoarjo hanya untuk bertemu sang idola.
Malah, P sempat luntang lantung, kerja serabutan saat tiba di Cikarang. Pun ia harus menumpang sana sini hingga akhirnya tiba di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan P sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (tersangka) datang dari jauh. KTP Sumut," kata Sumardji, Rabu (1/7).
"Dia KTP Sumut. Kemudian (sempat) tinggal di Cikarang, kerja serabutan jual jeans, kaos, jaket dibelain hanya untuk ketemu Via," sambungnya.
Sempat 7-10 Hari Berada di Sidoarjo
Perjuangan tersangka P untuk menemui Via Vallen masih belum selesai. Dari Cikarang, ia lantas mulai mengarah ke Jawa Timur, tepatnya menuju rumah sang idola di Desa Kalitengah, Kec. tanggulangin, Sidoarjo. Untuk sampai di tempat tujuan, pelaku terpaksa berpindah dari satu truk ke truk lainnya karena kehabisan uang.
Di Sidoarjo, pelaku sempat tinggal selama 7 hingga 10 hari hingga akhirnya nekat membakar mobil mewah Via Vallen lantaran ditolak bertemu, Selasa (30/6) dini hari.
"Dia jauh dari Cikarang, mulai gandol (menumpang) truk sampai (desa) Kalitengah, ingin ketemu (Via Vallen) tapi enggak bisa ketemu," tegasnya.
Sebelum Bakar Mobil Via Vallen, Pelaku Tenggak Miras
Sebelum beraksi membakar mobil mewah merek Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen, tersangka P ternyata lebih dulu menenggak minuman keras atau miras. Kondisi ini yang membuat tersangka sempat berbicara melantur saat dimintai keterangan oleh polisi.
"Sampai dengan tadi malam, hasil pemeriksaan itu mengarah ke hal lebih baik, dikarenakan terduga bisa diajak komunikasi dengan tenang," terang Sumardji.
Sumardji memastikan, tersangka sudah bisa diajak komunikasi. Karena tersangka sudah tidak dalam pengaruh minuman beralkohol, seperti saat melakukan pembakaran mobil Via Vallen.
"(Tersangka) sudah tidak terpengaruh minuman alkohol. Sehingga memudahkan kami (mengorek keterangan)," tegasnya.
Polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologis tersangka ke psikiater. Untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
"Kita dalami lagi (keterangan tersangka). Kita tidak bisa memastikan (soal kejiwaan tersangka). kita minta psikiater memeriksa," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kasus pembakaran, polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kita kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Dimana ancaman pidananya paling lama 12 tahun," katanya.
(mdk/rhm)