Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskri Polri menetapkan mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Heinrich Kuhl meninggal? Karena kelelahan ditambah lagi kondisi iklim tropis yang tidak cocok baginya, Heinrich Kuhl meninggal dunia tahun 1821.Usianya baru 23 tahun saat itu.
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Jharna dan Husen bertunangan? Jharna bilang dia udah dilamar pas tanggal 14 Februari 2023. Sekarang mereka mau nikah.
"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka, karena kondisi kesehatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan menegaskan, rekaman kesehatan Ferdinand dipastikan dalam kondisi baik serta tensinya juga dalam keadaan baik. Sehingga, dirinya pun langsung dilakukan penahanan.
"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," tegasnya.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand juga dilakukan sebelum dirinya ditahan oleh polisi. Ferdinand sendiri ditahan selama 20 hari kedepan.
"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," ujar dia.
Ferdinand ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. "Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujar dia.
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean di Polda Sulsel Diambil Alih Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ferdinand Hutahaean, Polisi sudah Periksa 15 Saksi
Diperiksa Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean Siapkan Dokumen dan Bahan Klarifikasi
Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA, Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Polisi
Polisi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara