FITRA duga pejabat elite cari untung naiknya tarif surat kendaraan
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kebijakan kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor punya catatan kritis. Mereka juga menduga adanya elite pemerintahan bakal memanfaatkan aturan guna mengambil keuntungan.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kebijakan kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor punya catatan kritis. Mereka juga menduga adanya elite pemerintahan bakal memanfaatkan aturan guna mengambil keuntungan.
"Pasti dimanfaatkan elite-elite tertentu. Karena tidak ada bangunan demokrasi yang berprinsip pada akuntabilitas PBNP di sektor kendaraan. Karena kita cukup tahu lah, di sektor-sektor mana pun, kita tahu bahwa yang tadi disampaikan, kalau dihitung target kenaikan PNBP Rp 1,7 triliun, itu hitungan yang harus dikaji lebih dalam lagi," kata Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).
Kebijakan kenaikan itu tertuang dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Selain ada dugaan elite pemerintah pencari untung, FITRA juga menyebut produk kebijakan kenaikan ini cacat administrasi. Apalagi keluarnya kebijakan tidak melalui uji publik.
"PP ini bisa cacat secara administrasi. Karena tidak dilakukan bagian-bagian uji publik yang kemudian mengedepankan bagi masyarakat. Atau komponen-komponen kelompok yang lain untuk melakukan kajian terhadap PP tersebut," ungkapnya.
Yenny juga menyoroti soal koordinasi di internal pemerintah terkait keluarnya aturan kenaikan tarif ini. FITRA menilai koordinasi antar lembaga sangat buruk dalam membuat berbagai produk aturan, termasuk kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
"Ada internalisasi yang tidak baik, di pemerintahan, dalam hal ini bicara soal koordinasi. Koordinasi dalam melahirkan produk-produk kebijakan, apakah berpengaruh pada keberpihakan rakyat, penindasan rakyat, berpengaruh terhadap ego sektoral," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Apa penghargaan yang diraih oleh BRI? Berkomitmen tinggi pada penerapan keuangan berkelanjutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) Award 2023 yang diselenggarakan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).
-
Apa penghargaan yang diterima oleh Pemkab Kutai Timur? Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi ini diberikan berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang semakin baik.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Bagaimana skema suku bunga yang ditawarkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.1. Berjenjang 8 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 6.20% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.50% per tahunTahun ke 7 s.d 8 : 11.50% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 8 tahun 2. Berjenjang 10 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.00% per tahunTahun ke 7 s.d 10 : 11.00% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 10 tahun3. Berjenjang 15 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.00% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.30% per tahunTahun ke 7 s.d 15 : 10.30% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 15 tahun 4. Berjenjang 20 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 4.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.00% per tahunTahun ke 7 s.d 20 : 10.25% per tahunDengan minimal tenor kredit 20 tahun
Baca juga:
Kenaikan biaya urus SIM dan STNK tak pengaruhi industri otomotif
Warga pusing biaya surat kendaraan, BBM dan sembako naik
Polisi naikkan tarif surat kendaraan akibat harga bahan baku meroket
DPR minta Polri sesuaikan layanan dengan kenaikan tarif STNK & BPKB
Pro kontra kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB hingga 3 kali lipat
Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik