Fixpoll: Masyarakat Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode dan 5 Tahun
Masyarakat juga menolak dengan rencana amandemen UUD. 19,5% menolak, 9,1% setuju dan 28,5% netral. Bahkan 42,8% tidak tahu dengan rencana itu. Mayoritas juga menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Mayoritas masyarakat tidak setuju jika masa jabatan presiden lebih dari dua periode dan lebih dari lima tahun. Hal itu berdasarkan pemaparan survei Fixpoll terhadap rencana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Senin (23/8).
57,5% Masyarakat tidak setuju jika masa jabatan presiden diubah menjadi lebih dari dua periode. Namun, 11,4% menyatakan setuju. Sedangkan 12,6 menjawab tidak tahu.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Siapa saja tokoh penting dalam sejarah Penghayat Kepercayaan yang berperan dalam merumuskan UUD 1945? Naen mengatakan saat ini telah banyak undang-undang yang mengakui keberadaan para penghayat. Apalagi sekarang pemerintah telah memperbolehkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dikosongkan untuk para penghayat. “Menurut saya sekarang ini kita nggak kurang-kurang. Namun permasalahan yang dihadapi adalah kita tidak jujur terhadap identitas kita. Kadang kita masih takut, kalau KTP-ku diganti penghayat gimana? Sebenarnya tidak apa-apa,” kata Naen.
-
Apa yang berhasil di foto dari luar angkasa pada tahun 1946? Gambar tersebut menunjukkan awan melayang di atas sebagian kecil permukaan bumi, dan ruang gelap gulita sebagai latar belakangnya.
Kemudian, 61% juga tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih dari 5 Tahun. 7,9% menyatakan setuju dan 12,7 tidak tahu serta 18,4 menyatakan netral.
Masyarakat juga menolak dengan rencana amandemen UUD. 19,5% menolak, 9,1% setuju dan 28,5% netral. Bahkan 42,8% tidak tahu dengan rencana itu. Mayoritas juga menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Namun, mayoritas setuju jika ada calon presiden bisa berasal dari Independen. 33,9% Setuju, 20,9% menolak dan 20,9% tidak tahu serta 24,3% netral.
Jika rencana amandemen UUD tetap dilaksanakan, masyarakat pun akan bereaksi beraneka ragam. Tertinggi adalah pasrah dan menerima kebijakan tersebut dan tidak akan memilihnya lagi. Kemudian melakukan Protes dengan ikut berdemonstrasi, memposting di media sosial/blog atau membuat petisi terbuka serta lainnya.
Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah disinggung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).
Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.
"50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," ungkapnya.
Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral," tandasnya.
Baca juga:
Surya Paloh: MPR Tanya Dulu ke Masyarakat Kalau Mau Amandemen UUD 1945
Ketum PAN: Amandemen UUD 1945 Tak akan Terjadi, Jangan Khawatir Berlebihan
Peta Sikap Politik Partai Soal Amandemen Terbatas UUD 1945
Hatta Rajasa: Siapa Bisa Jamin Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas?
Formappi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Perjuangan Ketua MPR Untuk Siapa?
Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022