Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
Lucius menyebut, jika aplikasinya tidak canggih maka mestinya sejak awal diragukan.
Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti sistem Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bermasalah. Lucius menduga, persoalan Sirekap hanya sebagai pengalihan saja. Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
"Kadang-kadang sirekap ini hanya pintu masuk hanya kambing hitam, banyak persoalan lain yang sebenarnya yang ingin diungkap dari proses penyelenggaraan pemilu 2024, karena kalau bicaran soal sirekap saja, KPU dengan gampang menjawab itu bukan aplikasi utama, itu bukan media utama," kata Lucius dalam diskusi 'Sirekap dan Problematika Pemilu 2024 secara daring, Kamis (29/2).
Lucius pun menganggap KPU tertipu oleh tim perancang Sirekap karena seolah-olah aplikasi tersebut luar biasa. Padahal, hasilnya biasa saja.
"Aplikasi sirekap ini, aplikasi yang sangat sederhana, dan KPU ketipu juga oleh tim IT yang merancang sistem sirekap ini jadi seolah-olah dijelaskan ke komisioner ini aplikasi luar biasa tapi menurut pakar-pakar IT ternyata ini barang sederhana saja," kata Lucius.
Lucius menyebut, jika aplikasinya tidak canggih maka mestinya sejak awal diragukan. Terlebih, anggaran yang dikeluarkan KPU untuk Sirekap begitu besar.
"Banyak sekali aplikasi di kementerian lembaga yang menelan anggaran besar sekali tapi hasilnya tidak maksimal sebagai sebuah kanal informasi yang bisa jadi rujukan publik untuk mendapatkan informasi dari lembaga lembaga," pungkasnya.
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan Sirekap.
Hal ini diungkapkan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Berkenaan dengan Sirekap, Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, Rabu (28/2).
Lolly merinci, surat pertama dikirim pada 13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara. Surat ini berisi pertanyaan dan penegasan kembali soal akses Bawaslu terhadap Sirekap.
Surat kedua dilayangkan Bawaslu pada 17 Februari 2024. Melalui surat itu, Bawaslu mengingatkan KPU bahwa Sirekap merupakan alat bantu, sehingga tidak mengalahkan proses manual berjenjang.
"Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara. Karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap,” ucap Lolly.
Sementara surat ketiga dikirim pada 19 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta penjelasan KPU mengenai informasi penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap.
Menurut Lolly, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024. KPU dalam surat balasannya menyatakan tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi.