Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres
Saksi dari KPU Pengembang Aplikasi Sirekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar
Saksi dari KPU Pengembang Aplikasi Sirekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar
Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic Foekh pertanyakan perbedaan proses hitung dalam Sirekap untuk suara Presiden dan Wakil Presiden (PWP) dan legislatif pada aplikasi Sirekap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (3/4).
Pengembang Aplikasi Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yudistira Dwi Wardhana Asnar jelaskan perbedaan proses penghitungan suara antara Pemilihan Umum (Pemilu) PDWP dan legislatif pada aplikasi Sirekap.
Dalam sidang Hakim Daniel sempat menyinggung soal dugaan kesalahan hasil rekapitulasi suara antara PPP dan PSI pada Aplikasi Sirekap yang sempat viral di publik.
"Apa kesulitan atau perbedaan yang esensi sirekap untuk pemilu presiden dan legislatif. Karena kita tahu informasi yang berkembang terkait dengan perubahan antara PPP dan PSI itu kan sangat viral itu," tutur Daniel saat Sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta (3/4).
Yudistira menyebut tidak ada perbedaan yang signifikan antara proses penghitungan suara PWP dan Legislatif dalam aplikasi Sirekap. Perbedaan terletak proses scan dan foto hasil rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, perbedaan antara keduanya dalam proses penghitungan hanya terletak pada bagian menu dalam aplikasi Sirekap.
"Cuma beda menu saja, gitu ya. Kalau presiden wakil presiden ini, pil DPR ini, pil DPD seperti ini, Cuma beda itu saja," jelas Yudistira (3/4).
Iya juga menjelaskan bahwa dalam menu total perolehan suara DPWP hanya terdapat opsi 'sesuai' dan 'tidak sesuai', sementara pada menu legislatif semua data termasuk data perolehan suara dapat diedit.
"Totalnya juga bisa diedit, nilai individu per masing2 calon legislatif itu juga bisa diedit, semuanya bisa diedit. Tidak ada pernyataan sesuai atau tidak sesuai. Seperti itu," ungkapnya.
Sementara dalam proses publikasi dan pengecekan, Yudhistira mengatakan tidak ada perbedaan antara bagian PWP dan Legislatif dalam aplikasi Sirekap.
"Proses publikasinya, dan proses pengecekan apakah sudah sesuai nilai ekstrim dan kawan-kawan, kesana nya sama," tambahnya.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara