Gibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Gibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap
"Ditolak, kenapa?" ujar Gibran saat ditemui wartawan di balai kota, Kamis (22/2).
Wali Kota Solo itu mengaku tidak mempermasalahkannya. Jika ada kecurangan, dia mempersilahkan PDI Perjuangan melaporkannya ke pihak berwenang.
"Ya sudah, kalau ada kecurangan dilaporkan saja. Kan sudah ada jalurnya masing-masing," jelas dia.
Diketahui, PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan Pemilu 2024. Penolakan dituangkan dalam surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam surat itu, PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
"Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi isi surat tersebut.