Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif. Temuan itu dilaporkan dua caleg yang merasa dirugikan ke Bawaslu.
Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan
Kedua pelapor adalah caleg dari Partai Nasdem yakni Riko Aprisal asal Dapil 6 Empat Lawang dan Ridho Kurnia asal Dapil 5 Empat Lawang.
Keduanya berharap laporan diproses. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang.
Kuasa hukum kedua pelapor, Hasanal Mulkan mengatakan, surat suara yang diduga diperjualbelikan merupakan surat suara lebih di TPS Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang. Pelakunya adalah petugas KPPS setempat.
Satu lembar surat suara dijual Rp100 ribu ke caleg dari parpol lain. Tidak diketahui berapa kertas suara yang dijual.
"Ada dugaan jual beli surat suara yang tidak terpakai oleh KPPS. Ini jelas merugikan klien kami," ungkap Kuasa hukum kedua pelapor Hasanal Mulkan, Kamis (22/2).
Selain itu, pelapor juga melapor saksi mereka kesulitan mendapatkan salinan form C1 hasil dari petugas KPPS. Mereka disinyalir sengaja menyimpan hasil pemilu tersebut tanpa alasan jelas.
Karena itu, kedua caleg tersebut menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang dan pencopotan KPPS. Mereka dianggap tidak netral sehingga dapat kembali berbuat curang jika kembali bertugas.
"Semua bukti sudah kami serahkan untuk diteliti," kata Mulkan.
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi memastikan akan memproses laporan dengan mengkroscek ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke KPPS dan Panwascam.
"Jika terbukti, maka direkomendasikan dilakukan penghitungan suara ulang di TPS-TPS yang bermasalah," tegas Naafi.