FOTO: Ekspresi Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pakai Rompi Tahanan hingga Tangan Diborgol
Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangannya juga tampak terikat borgol.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa (29/10/2024). Dia terjerat kasus impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
Pantauan di lapangan, Selasa (29/10), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangannya juga tampak terikat borgol. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
- Tom Lembong Kembali Tulis Surat dari Penjara, Singgung Pemberantasan Korupsi
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke 'Oneng' Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015 Bikin Sakit Hati 'Masa Cuma Orang Itu Doang'
- Senyum Lebar, Ini Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai jadi Tersangka Korupsi
Tom Lembong terlihat melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan, namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
“Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hal itu pun bertentangan lantaran pihak yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," kata Thomas kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10). Selanjutnya, Thomas langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung untuk dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Thomas selaku Menteri Perdagangan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul.
Selain Tom Lembong, ada satu orang lainnya yang juga telah diterima menjadi tersangka. Mereka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, TL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditaham di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutup Abdul Qohar.