Sebelumnya, Mario Dandy keberatan menjadi saksi memberatkan terhadap ayahnya di Pengadilan Tipikor. Dari keberatan tersebut JPU menyarankan agar Mario bersaksi tanpa disumpah.
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
Terdakwa kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy Satriyo dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Rafael Alun pun tampak duduk didampingi penasehat hukumnya dan menyimak keterangan yang sampaikan anaknya Mario Dandy.
Sebelumnya, Mario sempat menyampaikan keberatan menjadi saksi yang memberatkan terhadap ayahnya di Pengadilan Tipikor.
"Izin Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini. Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi,"
Kata Mario Dandy di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Kemudian, keberatan tersebut mendapat respon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyarankan agar Mario bersaksi tanpa disumpah.
Dari kesepakatan tersebut, Mario tetap bersaksi untuk ayahnya tanpa mengucap sumpah.
"Saudara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?" tanya hakim untuk memastikan.
"Bersedia Yang Mulia," jawab Mario.
Dalam sidang itu, JPU KPK menyebut Rafael Alun telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.