FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya.
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Jadi Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Bupati Muna La Ode Rusman Emba Ditahan KPK
- FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
- KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
- FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut.
Para tersangka lainnya terdiri dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra (PT MPS) Pembangunan Sultra Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba.
Menurut Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka kepada La Ode Muhammad Rusman Emba merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur.
Sebelumnya, dalam kasus dana PEN Kolaka Timur KPK sudah menahan dua tersangka, lainnya yaitu Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dari penetapan tersebut, La Ode Muhammad Rusman Emba akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.