FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Angkat Bicara Usai Resmi Dipecat DKPP karena Tindak Asusila
Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Angkat Bicara Usai Resmi Dipecat DKPP karena Tindak Asusila
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan tanggapan setelah resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Di depan awak media, Hasyim Asy'ari mengaku berterima kasih atas pemecatan yang dilakukan DKPP terhadap dirinya.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu (3/7/2024).
- FOTO: Ditunjuk Gantikan Hasyim Asy'ari, Plt Ketua KPU Afifuddin Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tak Terganggu
- FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila
- FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP
- FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.
"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Teks: Liputan6.com/Winda Nelfira