FPI: Era Jokowi, situs Islam diblokir, situs maksiat dibiarkan
FPI sebut Kemkominfo dan BNPT dengan terang-terangan melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM.
Front Pembela Islam (FPI) menentang langkah pemerintah untuk menutup situs media Islam yang disebut menyebarkan paham radikalisme di Indonesia. FPI menyebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberangus kebebasan pers.
"Kemkominfo dan BNPT dengan terang-terangan melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM dengan melakukan pemblokiran media Islam. #KembalikanMediaIslam," tulis FPI lewat akun Twitter-nya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (31/3).
FPI juga membandingkan era pemerintahan Presiden Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono. FPI menyebut, di bawah pemerintahan Jokowi, situs porno dibiarkan berkembang.
"Era SBY, Kemkominfo blokir situs judi dan porno. Era JKW, Kemkominfo blokir situs Islam dan membiarkan situs maksiat. #KembalikanMediaIslam," tegas FPI.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Senin (30/3) merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia.
Menurut Kominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
Semua situs menyebarkan paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme. Berikut 22 situs tersebut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com
Baca juga:
Anak Amien Rais nilai pemerintah gegabah blokir 22 situs Islam
Kemenkominfo minta maaf atas efek kebijakan pemblokiran situs Islam
Pengelola situs Islam: Pemerintah Jokowi lebih gila dari Orde Baru
Hanafi Rais tuding pemerintah blokir situs Islam buat pengalihan isu
FPI: Jokowi main isu teroris untuk tutupi kegagalan pemerintahannya
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.