FPI Kota Bandung Cabut Pernyataan Terkait Mobilisasi Massa ke MK
Sampai saat ini ia tegaskan tidak ada Instruksi untuk hadir ke MK baik itu dari DPP maupun DPD Jabar. FPI Kota Bandung saat ini memiliki agenda mengawal persidangan Habib Bahar bin Smith.
Pengurus ormas Front Pembela Islam (FPI) menganulir pernyataan terkait mobilisasi massa mengawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan simpatisan yang hadir diluar dari tanggung jawab organisasi.
Sekretaris FPI Kota Bandung, Ahmad Kurniawan menyatakan tidak pernah memberikan instruksi khusus mengenai keberangkatan ke Jakarta.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Saya selaku sekretaris FPI kota Bandung memberikan klarifikasi dan mencabut keterangan yang tadi disampaikan bahwa terkait pernyataan FPI kota Bandung akan hadir ke MK itu bukan anggota FPI, tapi warga biasa yang siapapun bisa hadir," katanya melalui siaran pers yang diterima, Kamis (13/6).
Sampai saat ini ia tegaskan tidak ada Instruksi untuk hadir ke MK baik itu dari DPP maupun DPD Jabar. FPI Kota Bandung saat ini memiliki agenda mengawal persidangan Habib Bahar bin Smith.
"Oleh karena itu dengan klarifikasi ini bisa menjadi jelas. Demikian klarifikasi ini saya sampaikan,"pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 500 simpatisan FPI Kota Bandung berangkat ke Jakarta untuk mengawal sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Sebagian dari mereka bahkan sudah bertolak ke ibu kota sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Pemberangkatan ini sudah melalui pembahasan. Namun, kebijakan ini tidak melibatkan persetujuan para pengurus FPI tingkat pusat.
"Kami berangkat, sudah kami rapatkan. Sekarang juga pasti ada yang berangkat, sudah dirapatkan 500 massa. Tidak ada koordinasi, kami bebaskan menggunakan kendaraan apa saja, yang jelas sudah dikondisikan," katanya, Rabu (12/6/2019).
Untuk diketahui, berkas permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah disetujui MK dan sudah teregistrasi. Persidangan pun dinilai siap digelar ke tahap sidang panel pada 14 Juni 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan pembatasan pengunjung saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada 14 Juni. Setiap pihak hanya diberikan kuota 15 kursi.
Pembatasan kuota bagi setiap pihak untuk ikut masuk ke ruang sidang tidak berarti membatasi masyarakat yang telah hadir ke MK demi menyaksikan persidangan. Pihak MK menyiapkan layar besar sebagai akomodir masyarakat atau pendukung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Baca juga:
Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Ketua MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres: Semua Bergantung Allah
Pangdam Jaya Ingatkan TNI/Polri Jangan Jadi Provokator dan Sebar Berita Bohong
Tak Larang Warga Kawal Sidang ke MK, Kapolda Jabar Ajak Lebih Baik Tunggu di Rumah
Selama Sidang Sengketa Pilpres, Menkominfo Tak Akan Batasi Akses Media Sosial
TKN Bantah Tudingan BPN Soal Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi