Fraksi PAN sebut pansus makar belum diperlukan
Fraksi PAN sebut pansus makar belum diperlukan. "Saya kira sampai sejauh ini dalam pandangan saya pribadi, ya belum diperlukan. Bahwa memang ada pertanyaan di sana-sini untuk tuduhan orang yang diduga akan melakukan makar dan mengganggu pikiran kita, itu iya," kata Mulfachri.
Fraksi Partai Gerindra mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) makar untuk menyelidiki kejanggalan proses hukum kasus yang melibatkan sejumlah aktivis itu. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap, menilai pansus makar belum diperlukan.
"Soal pansus makar perlu atau tidak, saya kira sampai sejauh ini dalam pandangan saya pribadi, ya belum diperlukan. Bahwa memang ada pertanyaan di sana-sini untuk tuduhan orang yang diduga akan melakukan makar dan mengganggu pikiran kita, itu iya," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Mulfachri menyarankan agar semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegak hukum untuk memproses tuduhan makar Rachmawati dan kawan-kawan sesuai dengan aturan mekanisme yang ada.
"Kita harus percaya keberadaan dan kredibilitas lembaga penegak hukum kita. Dengan demikian kita bisa melihat permasalahan lebih objektif," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan proses hukum yang dilakukan kepada Rachmawati dan kawan-kawan merujuk fakta hukum yang dikumpulkan.
"Kalau itu kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kita ajukan, itu namanya proses hukum. kalau fakta hukumnya tidak kuat kita akan hentikan. Itu saja prinsip kita," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1).
Tito menegaskan tidak ada satu pun pihak yang boleh mengintervensi proses hukum kasus tersebut. Hal ini dikarenakan munculnya desakan kepada Polri untuk menghentikan proses hukum kasus makar. Sebab, sejumlah pihak menilai upaya Rachmawati meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukan lah tindakan makar.
"Jadi intervensi tidak boleh. Hukum itu tidak boleh di intervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," tegas Tito.
Baca juga:
Tito soal kasus makar Rachmawati dkk: Hukum tak boleh diintervensi
Ini tanggapan Polri diminta Fadli Zon hentikan kasus makar
Polda Metro soal tudingan Rachma: Ada model laporan polisi model A
11 Jam diperiksa soal makar, Ratna Sarumpaet dicecar 30 pertanyaan
Fahri Hamzah siap jadi pengusul Pansus Makar
Saat Kapolda Metro tersengat ucapan Fadli Zon soal kasus makar
Ke DPR, Rizieq curhat soal makar sampai kriminalisasi ulama
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa yang menari saat upacara pengangkatan gelar Depati Ninik Mamak? Sedangkan saat upacara pengangkatan gelar Depati Ninik Mamak, penarinya adalah Depati itu sendiri.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.