Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut Fredrich dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum. Ancaman hukuman minimal kurungan tiga tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut Fredrich dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
"Obstruction of justice itu ancaman hukumannya minimal kurungan tiga tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (12/1).
Mahfud menjelaskan, sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Mahfud menegaskan, meski berprofesi sebagai pengacara, Fredrich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum kliennya. Alasan profesi tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Dia mencontohkan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Meski berprofesi sebagai hakim konstitusi dia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan dia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.
"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata Mahfud yang juga Mantan Ketua MK ini.
Mafhud menambahkan, dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang diduga telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu.
KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis.
"Saya sudah pernah katakan, harus diperiksa semua dokternya, pengacaranya, penjaga rumahnya, pengawalnya, sopirnya, jangan-jangan ada konspirasi," kata dia.
Baca juga:
KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan
KPK tahan dokter Bimanesh atas dugaan menghalangi pemeriksaan Setnov
Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK
Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui
Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov