Fredrich sempat lempar surat penahanan Novanto di hadapan penyidik KPK
Awalnya, pengacara Fredrich bertanya kepada saksi bagian mana tindakan terdakwa disebut sebagai perintangan penyidikan.
Penyidik KPK Riska Anung Nata mengungkapkan, Fredrich Yunadi sempat melempar surat penahanan terhadap Setya Novanto. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan perintangan penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Awalnya, pengacara Fredrich bertanya kepada saksi bagian mana tindakan terdakwa disebut sebagai perintangan penyidikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Darimana disimpulkan perbuatan menghalangi? Apa tindakan terdakwa menghalangi? Terdakwa menyatakan melanggar HAM?" tanya pengacara Fredrich.
Saksi menjelaskan, Fredrich dan istri Novanto, Diesti Astriani Tagor, diberikan surat penahanan Novanto di RS Medika Permata Hijau, pada 17 November 2017. Keduanya pun membaca surat penahanan. Lantas, Fredrich menyatakan ketidaksetujuannya karena dianggap melanggar HAM.
"Di RS Medika Permata Hijau pada saat kita melakukan penahanan beliau pada saat itu ibu Deisti kita kasih suratnya, kita suruh baca. Setelah dibacakan kita sudah baca, melihat kemudian dikembalikan ke pak Fredrich. Beliau baca tuh surat di tempat ini dibilang enggak sah, melanggar HAM," jelas Riska.
Kemudian pengacara Fredrich kembali bertanya apakah benar terdakwa melempar surat tersebut. Langsung hal tersebut dibenarkan oleh saksi.
"Dilempar ke atas tempat tidur Pak SN," jawab Riska.
"Tidak ke tanah?" timpal pengacara Fredrich.
"Dilempar ke atas tempat tidur," Riska menegaskan.
"Apakah waktu itu bicara pinggir tempat tidur?" balas pengacara.
Riska pun membenarkan bahwa saat itu tengah berbicara dengan dengan tempat tidur pasien. Saat pengacara menanyakan apakah tindakan tersebut masuk dalam merintangi, Riska pun menjawab dengan tegas.
"Menurut saya merintangi. Bunyi pasal merintangi," Riska menandaskan.
Baca juga:
Saksi ahli sebut ada kejanggalan dalam rekam medis Setnov di RS Premier
Saat Fredrich ribut dengan saksi soal candaan minta pekerjaan ke KPK
Novanto sempat sadar saat Fredrich ngotot dengan penyidik soal pemindahan ke RSCM
Fredrich persulit penyidik KPK temui Setnov saat dirawat di RS Medika Permata Hijau
Saksi yang sudah di-BAP tak dihadirkan, Fredrich Yunadi tuding jaksa bikin skenario