Fredrich Yunadi didakwa merekayasa sakit Setya Novanto untuk absen pemeriksaan KPK
Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.
Pengacara Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK melakukan rekayasa agar kliennya yaitu Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. JPU KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, Fredrich melakukan rekayasa dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan KPK terhadap kliennya yang sedang terjerat kasus mega proyek e-KTP.
"Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo dengan sengaja melakukan rekayasa agar terdakwa yang sedang terjerat proyek e-KTP yaitu Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," katanya saat membacakan dakwaan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kamis (8/2).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Kresno menjelaskan, kejadian pada saat Setya Novanto ditetapkan jadi tersangka pada 31 Oktober 2017. Setelah ditetapkan tersangka pihak KPK pun melayangkan surat kepada Setya Novanto untuk hadir dipintai keterangan. Namun Novanto tidak hadir ada Rabu (15/10).
"Terdakwa menyarankan agar Setya Novanto tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Setelah itu untuk menghindari pemanggilan tersebut terdakwa akan melakukan uji materi ke MK. Sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa," kata Kresno.
Padahal, kata Kresno, Fredrich baru mengajukan permohonan judicial review di MK. Kemudian pada tanggal 15 November tersebut juga penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah Setya Novanto di Jl Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Namun saat itu, Setya Novanto tidak ada.
Penyidik KPK hanya bertemu dengan Fredrich. Kemudian dia langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat penangkapan Novanto kepada penyidik KPK. Penyidik KPK pun memberikan surat tugas. Setelah itu penyidik KPK menanyakan kepada Fredrich soal surat kuasa, tetapi dia tidak bisa memperlihatkannya.
"Sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya," ungkap Kresno.
Usai malam itu, Yunadi langsung menghubungi dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan menemuinya dikediamannya, Apartemen Botanica Tower Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar Kresno.
Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.
"Bimanesh langsung menghubungi dokter Alia sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov," ungkap Kresno.
Fredrich pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dakwaan dibacakan, Fredrich Yunadi cabut praperadilan di PN Jaksel
Usai dengarkan dakwaan, Fredrich Yunadi ajukan eksepsi
Saat Setnov kabur ke Bogor, Fredrich pesan kamar VIP di RS Medika Permata
Diduga halangi penyidik KPK, Fredrich Yunadi akan jalani sidang perdana
KPK tak hadir, sidang praperadilan Fredrich Yunadi ditunda