Gadis diculik & diperkosa 9 orang, salah satunya anggota TNI AL
Modus pelaku melakukan razia kepada para muda-mudi yang tengah berduaan di telaga dekat Kampus Unesa.
Malang nasib SR (20), karyawati swasta di Surabaya, Jawa Timur ini Selasa malam (7/1), sekitar pukul 23.30 WIB, diculik, dianiaya, barangnya dirampas dan diperkosa oleh sembilan pemuda. Ironisnya, salah satunya adalah anggota TNI AL.
Atas peristiwa itu, pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban melapor ke polisi. Atas laporan itu pula, Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang dikomandoi AKP Agung Pribadi melakukan pengejaran dibantu pihak TNI AL. Hasilnya, tujuh pelaku berhasil dibekuk dan menyisakan dua orang buron.
Tujuh pelaku yang kini dijebloskan ke dalam tahanan Polrestabes Surabaya itu adalah Arwan alias Uweng (20), warga Gadung, Driyorejo, Gresik, Reysano Martin Parayitno alias Reza (22), warga Jalan Aqua Marin KBD, Amir alias Amik (25), warga Driyorejo, Gresik, Denis Miliarna alias Giman (20), warga Jalan Berlian KBD, Agus Hariyanto alias Cipret (26), warga Jalan Duri Bulan KBD, Romli alias Oling (20), warga Driyorejo, Gresik dan KLS TLG Ar alias Kj als Arf (anggota TNI)
"Sedangkan dua pelaku yang masih buron adalah Adi alias Jabrik dan Deny alias Ndoweh," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, Rabu sore (8/1).
Diceritakan Farman, peristiwa itu bermula, saat korban tengah berduaan dengan pacarnya di Waduk, kawasan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Para pelaku kemudian melakukan razia kepada para muda-mudi yang tengah berduaan di telaga atau waduk yang berada di pintu masuk Kampus Unesa. Salah satu pelaku yang berstatus anggota TNI mendatangi korban yang tengah berduaan di area telaga (waduk).
Si anggota TNI ini, meminta paksa SIM, STNK, KTP dan uang milik korban, yang hanya membawa Rp 30 ribu. Kemudian, pasangan muda-mudi ini digiring ke kelompoknya yang sudah menunggu di kejauhan.
Selanjutnya, sembilan pelaku membawa kedua korbannya itu, kemudian memisahkannya di tengah perjalanan. "Jadi, modus kejahatan para pelaku adalah merazia muda-mudi yang sedang pacaran, kemudian merampas barang korban, menyekap dan membawa korban ke suatu tempat kemudian memperkosanya secara bergilir," beber Farman.
Perwira dua melati di pundak ini melanjutkan, saat memisah kedua korbannya, si oknum TNI itu berboncengan dengan si perempuan sedang pacarnya dibawa pergi oleh pelaku yang lain. "Sampai di Lakarsantri, si pacar perempuan diturunkan dan ditinggal pelaku menuju Driyorejo untuk bergabung kembali dengan rekan-rekannya yang lain."
Di daerah Driyorejo inilah, SR dimasukkan ke dalam suatu rumah percontohan di Perum Driyorejo Kota Baru. "Di tempat inilah korban digilir oleh para pelaku. Setelah itu, pelaku menitipkan korban di salah satu rumah penduduk dan saat subuh korban melarikan diri dan melapor ke Polsek Wiyung," lanjut dia.
Selanjutnya dilakukan penelusuran dan ketujuh pelaku berhasil dibekuk. "Karena ada pelaku dari anggota TNI, upaya pengungkapan perkara ini juga melibatkan pihak TNI AL. Termasuk, melibatkan dari petugas kepolisian di Driyorejo, Gresik karena lokasi pemerkosaannya terjadi di sana," beber Farman.
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365, 333, dan atau Pasal 285 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, penculikan dan perkosaan. Sedangkan pelaku dari TNI, diserahkan ke kesatuannya untuk diproses secara hukum.