Gagal jadi kepala desa, Samsudin gadaikan minibus milik tetangga
Uang Rp 25 juta tersebut digunakan untuk membayar biaya pencalonan kepala desa.
Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Samsudin (50), mantan Kepala Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler yang dituduh warga mencuri mobil minibus.
"Kami menindaklanjuti laporan warga dan akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyian," kata Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Kuslantoro dilansir Antara di Tangerang, Rabu (26/8).
Teguh mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Hidayat (40), warga RT 02/05 Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg bahwa mobil dengan nomor polisi B 1723 GVF semula dipinjam pelaku, namun tidak kunjung dikembalikan.
Sejak mobil itu dipinjam tanggal 28 Mei 2015 belum juga dipulangkan, bahkan ketika dihubungi di rumahnya menghilang sehingga kendaraan warna putih itu dikatakan raib.
Belakangan diketahui pelaku menggadaikan kendaraan yang dipinjam itu kepada Agus (40), rekannya warga Pasar Kemis, Tangerang.
Polisi saat ini masih mengejar Agus dan barang bukti mobil itu, tapi tidak berhasil karena telah menghilang dengan kendaraan tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam pengakuan pelaku bahwa dirinya menggadaikan mobil itu kepada Agus sebesar Rp 25 juta dan digunakan untuk biaya pencalonan kepala desa.
Sebelumnya, Samsudin sempat mencalonkan menjadi kades untuk kedua kalinya pada Pilkades serentak pertengahan Juni 2015 tapi akhirnya kalah.
Petugas menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 378 KUHP ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi untuk menjerat pelaku ke meja hijau.