Gaji tak cukup, honorer Poltekkes Palembang jadi mucikari
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjalani bisnis mesum sejak 2014 dengan delapan wanita usia 20 tahunan sebagai anak buahnya. Mayoritas pengguna layanan ini orang yang dikenalnya di tempat karaoke dan bertukar nomor WhatsApp.
Berdalih gaji tak cukup, seorang honorer Poltekkes Palembang, Jamas Saari alias Ari (31) nekat menjadi mucikari. Dia menjual wanita ke pria hidung belang selama tiga tahun dengan pendapatan jutaan rupiah.
Pelaku diringkus anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel saat membawa seorang wanita ke hotel berbintang di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (29/11) siang. Barang bukti diamankan berupa uang hasil transaksi sebesar Rp 1,5 juta dan dua bungkus kondom.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjalani bisnis mesum sejak 2014 dengan delapan wanita usia 20 tahunan sebagai anak buahnya. Mayoritas pengguna layanan ini orang yang dikenalnya di tempat karaoke dan bertukar nomor WhatsApp.
"Tadinya saya sempat jadi papi di kafe. Habis itu coba-coba main cewek, dijajakan sama kenalan," ungkap tersangka Ari di Mapolda Sumsel, Kamis (29/11).
Setiap wanita anak buahnya, dipatok tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Harga itu belum termasuk biaya hotel karena ditanggung pemesan.
"Sekali kencan saya dapatnya tiga ratus ribu, bersih. Saya tugasnya menawarkan, jika ada yang deal saya bawa cewek itu ke hotel tempat pemesan menginap," ujarnya.
Tersangka berdalih terpaksa menjalani bisnis menjual wanita muda melalui media sosial karena terbentur ekonomi. Pekerjaan sebagai honorer tak bisa mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Gaji kurang pak, lagian banyak juga yang tak carikan cewek buat diajak kencan. Sebulan banyak, anak buah saya terpakai semua," kata dia.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Suwandi mengatakan, tersangka ditangkap dalam penyamaran petugas yang sebelumnya mendapat informasi kerap terjadi transaksi seksual yang dilakukannya. Tersangka dikenakan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Kita lakukan penyamaran begitu mendapat nomor WA tersangka, dari sanalah kita ketahui bahwa informasi masyarakat benar adanya terkait perilaku tersangka," pungkasnya.