Gandeng KPK, Menko PMK ingin Pastikan Data Penerima Bansos Transparan
Ia pun menegaskan KPK akan turut mengawal program bansos covid-19.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 sehingga berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menko PMK Muhadjir Effendy ingin memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," kata Muhadjir dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).
Dia menuturkan, saat penanganan Covid-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS, Antara lain yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.
"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk di usulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L (Kementerian/Lembaga) penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," jelas Muhadjir.
Pemerintah pun, masih kata dia, selanjutnya akan menyalurkan bansos dengan baik, transparan, dan memegang teguh akuntabilitas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Pasalnya, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat Pemda lakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan Pemda untuk perbaikan DTKS," tuturnya.
"Dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat Kementerian/Lembaga, dan Kabupaten/Kota," tukasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Baznas Ingatkan Kantor Daerah Tak Buat Antrean Orang Saat Bagikan Bantuan
Pemkab Sukoharjo Naikkan Anggaran Penanganan Covid-19 Jadi Rp69 M
2.000 Sopir Angkot dan Ojek di Depok Terima Bantuan Selama 3 Bulan
Niat Bantu Warga Batal, Ketua RT di Depok Kembalikan Sisa Dana Bantuan
Bantuan Covid-19 Rentan Dikorupsi, Pemerintah Diminta Siapkan Fasilitas Pengaduan