Ganggu ketertiban umum, 25 muda-mudi diamankan Satpol PP
Satpol PP juga menemukan pasangan yang kedapatan berduaan di dalam kos
Sebanyak 25 muda-mudi terjaring dalam razia rutin yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/5) malam. Para muda-mudi tersebut diamankan dari sejumlah kafe, serta warung tepi jalan.
"Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, kami mengamankan sebanyak 25 muda-mudi. Dengan rincian 22 berjenis kelamin perempuan, dan 3 orang laki-laki," ujar Kepala Unit Intelijen Satpol PP Padang, Syamsul Ridwan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/5).
Selain itu, Satpol PP juga menemukan pasangan yang kedapatan berdua-duaan di dalam kos.
"Untuk yang di kafe itu prosesnya diamankan, diambil data, dan membuat surat pernyataan didampingi orang tua. Setelah itu dipulangkan," ujarnya.
Saat ditanyai tentang dasar hukum diamankannya muda-mudi di kafe serta warung tepi jalan tersebut, ia menyebutkan berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Dengan mekanisme di mana Satol PP Padang membuat peta kawasan-kawasan yang diawasi, dengan sejumlah indikasi. Seperti tempatnya gelap, sepi, dan mendukung untuk dilakukannya perbuatan yang tidak pantas.
"Berdasarkan peta itu, maka kami lakukan razia. Sehingga jika ada pasangan muda-mudi yang ditemukan, langsung diamankan ke kantor," jelasnya.
Ridwan mengatakan, dengan terjaring dalam razia tidak serta merta anak-anak muda tersebut dikirim ke Panti Andam Dewi untuk dibina.
"Sesuai SOP, mereka yang ditemukan pada tempat yang diawasi, bukan ditangkap, hanya diamankan. Karena belum tentu mereka melakukan hal yang tidak-tidak," lanjutnya.
Namun, katanya, muda-mudi itu diamankan agar terhindar dari perbuatan itu. Oleh karena itu akhirnya aturan yang dikenakan adalah pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Sedangkan untuk pasangan berlain jenis kelamin yang ditemukan di kamar kos, perlu pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh, maka akan dipanggil orang tua kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Jadi tidak semua yang diamankan itu harus dikirim ke Panti Andam Dewi. Karena yang dikirim itu adalah perempuan yang memang terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), pembuktiannya berdasarkan pemeriksaan PPNS, serta data yang ada di Satpol-PP," tambahnya.
Ia mengatakan, razia akan digencarkan pihaknya untuk menciptakan rasa aman, dan mencegah terjadinya perbuatan Penyakit Masyarakat (Pekat), menyambut datangnya Ramadhan 1437 H.