Gangguan pencernaan, Miryam S Haryani ajukan berobat ke rumah sakit
Gangguan pencernaan, Miryam S Haryani ajukan berobat ke rumah sakit. Namun permintaan tersebut tidak serta merta disetujui oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim, Franky Tambuwun mengatakan permohonan akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menjalani pengobatan di rumah sakit. Mantan anggota Komisi II DPR itu mengeluh pada pencernaannya.
"Yang mulia kalau diperbolehkan klien kami mengajukan permohonan untuk berobat di RSPAD," kata Aga, selaku kuasa hukum Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7).
Namun permintaan tersebut tidak serta merta disetujui oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim, Franky Tambuwun mengatakan permohonan akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Di KPK juga ada dokternya kan?" Tanya Franky.
Aga membenarkan ada tim medis di rutan KPK, hanya saja dia menjelaskan pencernaan Miryam butuh penanganan lebih lanjut. Usai persidangan, Miryam mengaku ada gangguan terhadap pencernaannya sudah 10 hari.
Dia menjelaskan dari masalah tersebut mengakibatkan matanya sering berkunang-kunang. Namun dia menampik masalah pencernaannya karena stres menghadapi sidang perdana hari ini dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum KPK.
"Enggak dong, masalah harus dihadapi. Ini karena pencernaan saya enggak bagus," ujar Miryam.
Diketahui, anggota komisi II DPR itu didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Usai mendengar dakwaan, politisi Hanura tersebut langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Sidang pun ditunda sampai 18 Juli dengan agenda penyampaian nota eksepsi dari pihak Miryam.
Ia pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Jaksa beberkan keterangan palsu Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP
Didakwa berikan keterangan palsu, Miryam langsung ajukan eksepsi
Miryam jalani sidang perdana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP
Pansus angket KPK akan rapat bahas pemanggilan Miryam dan Kapolri
Bertemu Miryam di gedung KPK, ketua Pansus Angket ucap minal aidin
KPK & Miryam menanti sidang pemberian keterangan palsu sidang e-KTP
Bamsoet sebut pemanggilan Miryam ke Pansus KPK tak diperlukan lagi
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Apa latar belakang pendidikan Kiran, cucu Soekarno? Kiran, 18 tahun, baru lulus dari Sevenoaks School di Inggris.