Gara-gara cemburu & HP, siswa SMP bunuh mantan kekasih dengan palu
Dia nekat membunuh korban dengan membacokkan palu ke kepala PD hingga korban terkapar.
Aksi pembunuhan yang sering terjadi tak pernah lepas pelakunya merupakan orang-orang dewasa. Tapi seiring banyak kasus yang muncul, banyak pula pelaku pembunuhan dilakukan oleh bocah ingusan.
Seperti yang terjadi di Bandung, SF yang masih duduk di bangku SMP berani menghabisi nyawa temannya secara sadis. Padahal korban yang bernama PD itu pernah menjadi cinta monyetnya alias mantan pacar.
Dia nekat membunuh korban dengan membacokkan palu ke kepala PD hingga korban terkapar. SF melakukan perbuatan keji itu lantaran cemburu siswi SMP 51 Bandung tersebut sudah memiliki pacar baru. Selain itu, pengakuan SF dia membunuh karena ingin memiliki HP korban.
Berikut cerita SF si 'pencabut nyawa' asal Bandung yang tega habisi mantan pacarnya:
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa saja makanan khas Bandung yang termasuk dalam daftar kuliner terbaik versi Taste Atlas? Beberapa yang masuk di antaranya batagor, mi koclok, kupat tahu, dan soto Bandung.
-
Kenapa surat kabar menjadi primadona di Bandung? Di era kejayaannya, surat kabar menjadi primadona bagi masyarakat yang tengah menantikan informasi.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Dimana Bandung meraih posisi 10 besar kota dengan kuliner terbaik di dunia? Menurut situs Taste Atlas, ibu kota Provinsi Jawa Barat itu menempati urutan 10, dari 50 kota di dunia yang masuk daftar.
SF bunuh mantan pacar di pematang sawah
PD (13) ditemukan tak bernyawa di pematang sawah dengan luka di bagian kepala. Dia dihantam palu oleh seorang pria. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Inspeksi, Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu saksi dari kejauhan melihat seperti adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.
"Saksi ketika sedang menurunkan barang di tempat kejadian perkara melihat di sawah ada orang yang sedang melakukan penganiayaan," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana kepada merdeka.com, Senin (31/8).
Korban yang tercatat sebagai siswi SMP 51 Bandung tersebut kemudian terlihat terkapar dengan cucuran darah di kepala. Kemudian pelaku tunggal tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Beberapa temuan yang diduga pelaku untuk menghabisi nyawa korban seperti palu ditemukan. "Saat ini pelaku sudah diamankan kami."
Sedangkan lokasi sudah dipasang garis polisi. Adapun korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Al-Islam Bandung untuk dilakukan visum.
Usai bunuh mantan pacar, SF kabur menggunakan motor
Polisi berhasil menangkap pembunuh PD (13), siswi SMP yang ditemukan terkapar di pematang sawah dekat Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Adalah SF (13) pelaku yang menghantamkan palu ke korban hingga meregang nyawa.
SF kabur usai membunuh siswi SMP 51 Bandung itu menggunakan sepeda motor. Namun beberapa waktu kemudian pelaku berhasil diamankan lantaran ada warga yang memergokinya.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kanitreskrim Polsek Rancasari AKP Uus Syaefulloh pada wartawan, Selasa (1/9).
SF yang diduga pacar korban segera diboyong ke Polsek Rancasari lantaran untuk menghindari amuk warga.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
"Karena pelaku masih di bawah umur, sekarang tersangka sudah di Polrestabes Bandung," ujarnya.
Usai bunuh mantan pacar pakai palu, SF bawa kabur HP korban
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan bocah SMP, SF (12) yang menghantamkan palu ke PD (15) hingga meregang nyawa. Saat diinterogasi polisi, keterangan SF selalu berubah-ubah.
"Motifnya masih harus kami dalami, karena keterangannya selalu berubah-ubah," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8).
Menurut dia, pelaku yang merupakan mantan kekasih korban (di berita sebelumnya ditulis masih berpacaran) itu diduga tergiur ingin memiliki handphone. "Tapi pengakuan itu harus kami dalami lagi," ucapnya.
Dia menyebut, usai menghantamkan palu ke korban di dekat Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pelaku lari menggunakan sepeda motor dan membawa handphone.
"Saat pelaku lari itulah handphone korban jatuh di jalan," terangnya.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.
"Apakah sedemikian gampang pelaku yang masih anak kecil ini membunuh? Perlu kami lakukan pendalaman. Sejumlah saksi juga kami minta keterangan," terangnya.
Niat bunuh mantan pacar, SF bawa palu dari rumah
SF (12) bocah kelas 1 SMP yang memukul mantan kekasih hingga tewas memang sudah direncanakan dari awal. Itu terlihat dari SF membawa palu dari rumah sebelum janjian dengan Pricilia Dina (15) di Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (31/8).
Kemudian palu itu sempat disimpan di rumah kosong, dan kemudian dibawa saat bertemu korban di TKP.
"Pelaku mengaku sudah punya rencana menginginkan handphone dengan target handphone milik korban. Pelaku saat itu membawa palu yang disimpan di dalam tasnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/9).
SF dalam perbincangan dengan Pricilia melihat smartphone Android. Disitu SF sempat ingin menguasai handphone tersebut. Kemudian ditambah korban mengaku sudah punya pacar baru.
"Korban bilang sudah punya pacar lagi. Kondisi itu membuat pelaku cemburu, dan marah," ujarnya seraya menyebut pelaku dan korban pernah menjalin cinta monyet.
SF murka. Palu yang ada di tas dihujamkan ke kepala korban hingga terkapar di pematang sawah tersebut. Melihat korban sekarat SF kabur sambil menggondol satu unit telepon genggam punya Pricilia. Pelaku kemudian kabur meski demikian warga menyergapnya.
Pelaku kini tidak ditahan. Namun pelaku di titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena dinilai masih di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340, 338, 351 dan 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain hp, motif SF bunuh mantan kekasih karena cemburu
Apa yang dilakukan SF (12) ini sangatlah berani. Di usianya yang masih bocah, pelajar kelas 1 SMP itu dengan keji menghabisi nyawa PD (15). SF menghantamkan palu ke wajah korban sampai meregang nyawa. Diketahui, keduanya pernah menjalin hubungan cinta monyet.
Terkait motif SF yang menghabisi nyawa korban, polisi menduga ada dua kemungkinan. Polisi mengaku SF masih sangat labil saat menjawab pertanyaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Jawabannya selalu berubah-ubah.
"Untuk motif sendiri kita masih mendalami, karena berdasarkan keterangan dari pelaku, masih berubah-ubah, dia masih labil, dugaan awal kita pelaku cemburu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/9).
Kecemburuan itu hadir lantaran korban disebut sudah memiliki kekasih baru.
Lebih lanjut dia menuturkan, kemungkinan lain bocah ingusan tersebut menghabisi nyawa korban yang tercatat sebagai siswi kelas 3 SMP 51 Bandung lantaran ingin memiliki handphone Android.
"Pelaku ini juga ingin memiliki telepon genggam korban," terangnya.
Kata dia, pelaku usai menghabisi nyawa korban segera membawa hp. Meski demikian beberapa saat usai kejadian pelaku berhasil diamankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Inspeksi, dekat sungai Cidurian, Kota Bandung Senin (31/8) pukul 15.00 WIB.
Pelaku kini tidak ditahan. Namun pelaku di titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena dinilai masih di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340, 338, 351 dan 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.