Gara-Gara Lapak Jualan Minyak Goreng, Pedagang Tusuk Teman Seprofesi
Korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga berakhir perkelahian. Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke wajah dan bahu kanan korban.
Seorang pedagang, HD (32), mengalami luka tusuk di wajah dan bahu akibat ditikam sesama pedagang, DN (32). Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.
Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (25/1) malam. Ketika itu, pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga berakhir perkelahian. Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke wajah dan bahu kanan korban.
Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk perawatan. Selanjutnya dia melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap beberapa jam kemudian.
"Tersangka kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Dia menjadi pelaku tunggal," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Rabu (26/1).
Dia menjelaskan, motif penganiayaan akibat masalah tempat atau wilayah jualan minyak goreng curah di wilayah OKU. Tersangka menuding korban mengambil lapak jualannya yang membuat tersangka tak dapat berjualan seperti biasa.
"Penyebabnya karena masalah lapak jualan minyak curah. Di mana tersangka tak terima lapaknya diambil korban," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Baca juga:
Viral Tenaga Honorer Dipukuli ASN di Kantor DLH Cianjur, Ternyata Ini Penyebabnya
Kabar Terbaru Santri Meninggal Dikeroyok Teman di Ponpes Mojokerto, Ini Nasib Pelaku
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Selidiki Pelaku Lain Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim
Seorang Anak di Manggarai Timur Diduga Aniaya dan Perkosa Ibu Kandung
Kronologi Lansia Tewas Dikeroyok di Cakung