Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi menerangkan kasus 'pinjam seratus' ini terjadi di
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kota Tangerang.
Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara
Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara
Gara-gara uang seratus dan merasa diomongin teman membuat HS (19), warga Jayanti, Kabupaten Tangerang, gelap mata hingga tega menganiaya rekannya yang meminjamkan uang kepada tersangka.
Atas peristiwa penganiayaan itu, HS, kini terpaksa menginap di ruang tahanan Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang.
- Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap
- 3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
- Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
- 2 Pria ini Dulu Sama-sama Tes Masuk Polisi Tapi 1 Gagal, Kini Takdir Mempertemukan Mereka 1 Kantor Tapi Beda Instansi
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi menerangkan aksi penganiayaan yang dilakukan HS terhadap NA (21), terjadi di kamar kontrakan NA, di kawasan Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Sabtu pagi (25/11/2023) kemarin.
Setelah diberikan uang pinjaman Rp100 ribu oleh korban, pelaku kemudian merasa dirinya diperbincangkan oleh korban kepada orang lain karena pinjaman uang tersebut.
“Tersangka kemudian menegur korban agar tidak membicarakannya di belakang. Namun karena korban tidak merasa memperbincangkannya, korban menampik tuduhan itu,”
terang Kapolsek.
Namun bukannya mereda dengan penjelasan korban, pelaku malah menarik korban keluar kontrakan hingga terjadi kegaduhan dan dilerai oleh sejumlah tetangga kontrakan korban.
merdeka.com
“Tapi tersangka HS ini malah maksa masuk ke kontrakan NA, dan beberapa kali melakukan pemukulan terhadap orang yang meminjminya uang,”
ujar Eldi.
“Atas perbuatannya itu, HS, dijerat pasal pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” terang Kapolsek Cisoka.