Gara-gara Sengketa Batas Tanah, Kakek 70 Tahun di OKU Timur Bacok Tetangga Lansia
Meski demikian, dia mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Setelah dirawat, korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang baru ia alami.
Seorang kakek, Bejo (70), ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Kadimin (70). Penganiayaan dilatarbelakangi persoalan batas tanah.
Peristiwa itu terjadi di sawah korban di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (15/3) pagi. Pelaku yang membawa sebilah parang dan pisau deres karet mendatangi korban yang sedang berada di pondokan sawah.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
Tanpa banyak bicara, pelaku memukul kepala korban dengan batu bata. Tak puas, dia membacok tetangganya itu menggunakan parang berkali-kali.
Beruntung, korban berhasil menghindar dari amukan pelaku sehingga nyawanya selamat.
Meski demikian, dia mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Setelah dirawat, korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang baru ia alami.
Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (16/3).
Dia mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal batas tanah yang dipersengketakan antara keduanya tak kunjung selesai.
"Motifnya karena persoalan batas tanah tersangka dan korban. Mereka sama-sama sudah berumur dan tinggal bertetangga," ungkap Edi, Rabu (17/3).
Meski usianya uzur, tersangka tetap dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukumnya. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman empat tahun delapan bulan penjara.
"Sebilah parang dan pisau deres karet jadi barang bukti. Penyidik segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan," katanya.
Baca juga:
Kasus 2 Gadis di Medan Dianiaya Gara-gara Rebutan Pacar, 4 Remaja Jadi Tersangka
Polisi Biayai Perawatan Balita Viral Dianiaya Angga di Tangerang
Angga Aniaya Balita 25 Kali, Terakhir Pukul Perut hingga Korban BAB
Pelaku Penganiayaan Balita di Tangerang Ternyata Pacar Bibi Korban
Dipastikan ODGJ, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Tak Diproses Hukum
Aksi Arogan Diduga Anak Pengusaha Terkenal Aniaya Tukang Parkir, Beraninya Keroyokan