Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka
Kepiting yang dijual Tri ke pedagang ternyata memiliki ukuran kecil atau di bawah 200 gram. "Saya buta hukum nggak tahu apa-apa pak. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang."
Tri Mulyadi, seorang nelayan di Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY. Polisi beralasan penetapan tersangka karena Tri menangkap dan menjual kepiting seberat 2,7 kilogram di Laguna Samas.
Kepiting ini dijualnya kepada seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul pada awal Agustus yang lalu.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
Tri yang merupakan warga Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul ini sudah lima tahun menjadi nelayan. Tetapi karena cuaca buruk dan gelombang ombak tinggi, lima bulan belakangan ini Tri beralih profesi menjadi pencari kepiting. Saat beralih profesi inilah nasib buruk justru mendatangi Tri.
"Lima bulan saya nggak melaut karena gelombang besar dan cuaca buruk. Kita semua nelayan alih profesi menjadi pencari kepiting untuk menyambung hidup. Mencari kepitingnya di Laguna Samas," ujar Tri, Senin (3/9).
Tri mengisahkan untuk mendapatkan kepiting seberat 2,7 kilogram itu dirinya memerlukan waktu satu minggu atau tujuh hari. Usai terkumpul, kepiting itu dijualnya seharga Rp 162 ribu kepada pedagang.
Selang dua minggu usai menjual kepiting atau tepatnya pada 21 Agustus 2018, Tri dipanggil oleh pihak Polair Polda DIY. Tri dipanggil untuk menjadi saksi karena pedagang yang menerima kepitingnya itu diamankan oleh pihak Polair Polda DIY. Pedagang itu, kata Tri, diamankan karena kedapatan menjual kepiting berukuran kecil atau di bawah ukuran 200 gram.
Usai dipanggil petugas Polair, Tri kemudian diminta kembali lagi dengan membawa alat penangkap kepiting atau bintur yang dibelinya seharga Rp 23 ribu. Tri pun kemudian membawa dua alat yang digunakannya untuk menangkap kepiting di Laguna Samas.
Saat membawa bintur itu, kemudian alat tersebut difoto oleh petugas dari Polair Polda DIY untuk menjadi barang bukti. Ditanggal 23 Agustus 2018, status Tri yang awalnya saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Saya disidik terus uang saya untuk barang bukti karena kepiting saya katanya kecil-kecil. Saya buta hukum nggak tahu apa-apa pak. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," tutup Tri.
Sebagaimana diketahui, aturan penangkapan kepiting tersebut dapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepitibg (Scylla spp). Dalam aturan itu disebut jika kepiting yang boleh ditangkap adalah kepiting dengan berat 200 gram per ekor dan lebar cangkang di atas 15 cm.
Baca juga:
Tangkap ikan pakai pukat trawl, 23 nelayan digelandang ke Polda Sumut
Empat nelayan Bontang selamat setelah dua hari terombang ambing di laut
Melihat tradisi menangkap udang dengan menunggang kuda di Belgia
Nelayan di Bengkulu Selatan tewas usai perahu diterjang ombak
Senja kala nelayan Yunani
Tak bisa melaut karena cuaca buruk, nelayan tetap dapat penghasilan lewat program ini