Gara-Gara Tidak Pakai Masker, Seorang Buruh Asal Tasikmalaya Ketahuan Bawa Sabu
Kepolisian Resor Garut menangkap seorang buruh konveksi asal Tasikmalaya saat melakukan patrol di wilayah Kecamatan Wanaraja. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kepolisian Resor Garut menangkap seorang buruh konveksi asal Tasikmalaya saat melakukan patrol di wilayah Kecamatan Wanaraja. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa buruh konveksi yang ditangkap pihaknya diketahui berinisial ERP (24). Dari tangan pelaku, diamankan 20,8 gram sabu.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
"Pelaku ini ditangkap saat kita melakukan kegiatan patrol PPKM di wilayah Kecamatan Wanaraja," kata Wirdhanto, Selasa (27/7).
Awalnya, menurut Kapolres, petugas mendapati pelaku tidak memakai masker. Saat petugas menghampiri, FRP malah kabur sehingga dikejar dan berhasil diamankan.
Anggotanya, diungkapkan Kapolres, merasa curiga karena pelaku lari. "Atas kecurigaan itu, kita melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya," ungkapnya.
Saat pelaku diperiksa lebih intensif, FRP mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut. Dari pengakuannya, warga Tasikmalaya itu mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Garut.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun," tutupnya.
Baca juga:
Kemenkumham: Lapas dan Rutan Penuh Sesak Didominasi Pelaku Pidana Narkotika
Tanam Ganja di Kebun Karet, Warga Ogan Ilir Diciduk Polisi
Bawa 24 Paket Ganja Siap Edar, Seorang WNA Ditangkap di Papua
Simpan Paket Ganja, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
Januari-Juli 2021, BNN Sultra Ungkap Peredaran 4,471 Kg Sabu
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Timika