Gatot tidur berdesakan bersama 7 napi di Lapas Tanjung Gusta
Gatot menempati sel bersama narapidana umum.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mulai menjalani kehidupan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, setelah kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/7) malam. Dia ditempatkan di sel yang dihuni tujuh narapidana kasus pidana umum (pidum).
Humas Kanwil KemenKumham Sumut, Josua Ginting, mengatakan, Gatot ditempatkan di Blok T5 di Lapas Tanjung Gusta.
"Yang bersangkutan mulai menempati sel di Lapas Tanjung Gusta Medan mulai tadi malam. Dia satu sel dengan napi pidum, tidak ada pejabat, hanya napi kasus pidum," kata Josua, Rabu (20/7).
Menurut Josua, Gatot turut merasakan over kapasitas Lapas Tanjung Gusta. Sel yang dia tempati layaknya dihuni maksimal lima orang.
"Ruangan itu harus dihuni delapan orang. Lapas memang sudah over kapasitas. Seharusnya untuk 1.000 orang, tapi saat ini ada lebih dari 3.000 warga binaan, sehingga setiap sel terpaksa diisi lebih dari lima orang," ucapnya.
Josua menyatakan tidak akan ada perlakuan khusus kepada Gatot. Mantan orang nomor satu di Sumut ini harus menyesuaikan diri dengan kondisi Lapas.
"Dia boleh dijenguk, tapi memang belum ada yang menjenguknya," pungkas Josua.
Seperti diberitakan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya. Dia tiba di Medan dan dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 itu kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Gatot disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya, Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut ini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eddy Syofian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran (TA) 2012-2013. Dia telah memperkaya orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.145.000.000.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.