Gawat Darurat Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dan Cara Mencegahnya
Nahas ABG putri berusia 13 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok orang di Hutan Kota Jakarta Utara.
Nahas ABG putri berusia 13 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok orang di Hutan Kota Jakarta Utara.
Mirisnya lagi, keempat pelaku pemerkosaan ternyata masih anak di bawah umur. Rentang usia para pelaku antara 11-14 tahun atau masuk kategori praremaja.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
Psikolog Anak dan Remaja Gisella Tani Pratiwi menjelaskan, pada usia tersebut anak akan mengalami perubahan. Mulai dari perubahan fisik, biologis, hingga psikologis.
"Anak praremaja atau remaja mulai memiliki dorongan seksual, perubahan mood, ketertarikan ke lawan jenis, dan cenderung berperilaku secara emosional karena perkembangan otak yang belum menyeluruh," kata Gisella kepada merdeka.com, Kamis (22/9).
Anak masa tersebut sedang menjalani peralihan dari anak-anak menuju remaja. Mereka perlahan lepas dari identitas sebagai seorang anak dan memasuki masa remaja. Sehingga, mau tidak mau, mereka harus menciptakan identitas baru sebagai remaja.
Gisella menjelaskan, dalam masa peralihan yang kritis ini, anak seringkali merasa tersesat. Mereka kemudian butuh tuntunan serta bimbingan dalam mencari jati diri yang hilang. Oleh karena itu, perlu orang tua untuk memainkan peran sebagai pendamping bagi anak agar mereka tidak salah menentukan arah.
"Jika bimbingan ini absen, maka (anak) akan rentan melakukan perilaku seksual yang tidak sehat dan bahkan (melalui) kekerasan dengan menyerang orang lain," ucap Gisella.
Dia menambahkan, pemenuhan kebutuhan anak akan pendidikan juga menjadi langkah tepat untuk mencegah perilaku yang menyimpang.
"Jika remaja memiliki sarana dan kesempatan yang baik untuk mengembangkan diri dan mengekspresikan diri melalui sarana seperti sekolah atau institusi pendidikan lain, maka sedikit banyak akan mengurangi kemungkinan remaja melakukan beragam perilaku yang berbahaya," ujar dia.
Penyebab Anak Terlibat Kekerasan Seksual
Sejumlah faktor membuat anak di bawah umur bisa terlibat dalam aksi kekerasan seksual. Menurut Endang, salah satu paling berpengaruh yaitu faktor keluarga.
"Keluarga kurang mengawasi dan kurang mengajarkan nilai-nilai dan moral. Sehingga anak tidak mampu mengontrol perilakunya," ujar Endang.
Selain keluarga, faktor memengaruhi lainnya yakni kemudahan akses konten dewasa di internet, serta faktor lingkungan sekitar tempat tinggal anak yang buruk.
Pemerkosaan yang terjadi di salah satu hutan kota di Cilincing, Jakarta Utara ini menjadi pengingat betapa penting menanamkan moral bagi generasi muda. Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengkritik keras kegagalan orang dewasa dalam kasus ini.
"Baik pelaku maupun korban adalah anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang secara utuh berupa perhatian dan pendampingan yang lengkap dalam masa-masa kritis remaja," ucap dia ketika berbincang dengan merdeka.com.
Menurut Devie, ketika anak diberikan kebebasan mengakses internet, maka anak berhadapan langsung dengan beragam konten di dalamnya. Mulai dari yang positif hingga negatif, termasuk pula konten seksual.
"Mereka karena setiap hari sudah dijejali konten-konten tersebut akan melihat sebagai sesuatu yang biasa saja. Bahkan mendorong mereka untuk melakukan percobaan terhadap apa yang mereka tonton. Jadi tidak cukup memberikan tontonan, (orang dewasa) harus juga memberikan tuntunan," tutupnya.
Sanksi Anak Pelaku Kekerasan Seksual
Polisi menitipkan empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku pemerkosaan ke panti rehabilitasi Cipayung, Jakarta Timur. Mereka tidak ditahan lantaran masih kategori di bawah umur. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Desakan untuk merevisi Undang-Undang tersebut sempat dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berpandangan, sistem peradilan pidana anak berlaku saat ini sudah memegang prinsip best interest of the child atau kepentingan terbaik sang anak. Prinsip tersebut telah disepakati secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu konvensi hak anak.
Polisi, lanjut Pohan, sudah mengikuti aturan dengan tidak melakukan penahanan terhadap empat ABH tersebut. Melainkan menitipkan keempatnya ke panti rehabilitasi.
"Di bawah 14 tahun tidak dimungkinkan untuk pidana penjara. Karena pidana penjara dipandang tidak tepat dan bahkan dapat membahayakan tumbuh kembang anak," katanya.
Meskipun tidak bisa dihukum pidana penjara, keempat ABH dapat diberikan pembinaan bersifat rehabilitatif. Misalnya kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan dalam jangka waktu tertentu.
"Ini mungkin terasa ringan, tetapi perlu disadari bahwa (pembinaan) ini untuk anak yang belum berusia 14 tahun," ujar dia.
Pohan meyakini, kerja sama orang tua ABH dengan Kementerian Sosial dalam melakukan pembinaan mampu mengurangi potensi anak untuk mengulangi perbuatannya.
Upaya Pemerintah
Pemerintah telah mengambil langkah responsif terkait kasus pemerkosaan melibatkan anak di bawah umur ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Di pasal 94 Undang-undang tersebut tentang pentingnya melakukan koordinasi. Jadi kementerian PPPA melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada merdeka.com, Kamis (22/9).
Koordinasi dilakukan KemenPPPA berkaitan dengan sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
"Setiap kali ada pelaku anak dalam kasus tertentu yang tidak ditahan, tentu kebijakan seperti itu kita koordinasikan melalui sinkronisasi perumusan kebijakan. Jadi langkah kita bicara soal usulan revisi dan semacamnya," ujarnya.
Selain itu, KemenPPPA juga menjalankan fungsi dalam menyediakan kebutuhan layanan. Layanan diberikan kepada korban dan keempat ABH.
"Melalui pelaksanaan teknis P2TP2A sudah ada yang melakukan pendampingan. Pendampingan di proses pemeriksaan, visum, asesmen awal, pengukuran psikologis awal dan kebutuhan lainnya," tutur Nahar.
Adapun KemenPPPA melakukan pengukuran psikologis awal terhadap korban dan empat ABH untuk melihat dampak psikologis akibat kejadian tersebut.
Terkait pendekatan kepada korban, Nahar mengatakan, KemenPPPA telah mengerahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKI Jakarta bertemu langsung dengan remaja putri berusia 13 tahun tersebut.
"Kami tidak langsung, mengkoordinasikan dengan unit layanan di daerah. Dalam hal ini UTP DKI Jakarta sudah (bertemu dengan korban)," ucapnya.
Reporter: Michelle Kurniawan
(mdk/ray)